JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas saat menjalani kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat.
Selama WFH, ASN seharusnya bekerja dari rumah sehingga tidak ada alasan menggunakan kendaraan dinas maupun fasilitas lain untuk kepentingan di luar pekerjaan.
“Karena ketika work from home saya tidak izinkan siapa pun untuk menggunakan kendaraan itu untuk kepentingan pribadi karena status dia adalah work from home,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Aturan WFH ASN Kemenag Tiap Jumat: Kerja dari Rumah Bukan WFA, Wajib Standby dan Disiplin Digital
ASN yang ingin bepergian diminta menggunakan transportasi umum.
Menurut Pramono, hal itu bukan menjadi kendala karena ASN di Jakarta telah mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis.
“Jadi sekali lagi kepada ASN di Jakarta, mohon maaf, mereka ini kan relatif privilege-nya dibanding dengan yang lain sebenarnya sudah cukup baik. Bahkan, ASN di Jakarta masuk ke dalam 15 golongan transportasi umum gratis di Jakarta,” tutur Pramono.
Dengan kemudahan yang diberikan, Pramono mengingatkan agar ASN tidak bersikap manja.
“Dan kalau dia mau naik transportasi umum apa pun bagi ASN di Jakarta mereka gratis. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu,” kata dia.
Ia pun mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas jika ASN menyalahgunakan fasilitas.
Selain itu, Pramono menyebut kebijakan WFH juga berdampak pada efisiensi anggaran, khususnya pengeluaran bahan bakar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Perjalanan Dinas ASN DKI Harus Disetujui Pramono: Jika Tak Bermanfaat, Tak Diizinkan
“Dengan apa disetujuinya work from home, saya yakin ini pasti akan mengurangi apa biaya bensin mobil dan sebagainya,” kata Pramono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang