Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah meminta kementerian strategis berkolaborasi untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja kreatif yang dinilai rentan, menyusul kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Pekerja Kreatif Dinilai Rentan dan Minim PerlindunganSiti menyatakan pekerja di sektor industri kreatif menghadapi berbagai kerentanan, mulai dari potensi kriminalisasi hingga minimnya akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan kerja.
"Penyelesaian tidak hanya dari aspek kreatifitas, tapi juga aspek hukum, ekonomi digital, ketenagakerjaan, kepariwisataan, dan sebagainya," ungkapnya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai kasus Amsal menjadi gambaran nyata lemahnya perlindungan terhadap pekerja kreatif yang selama ini kerap bekerja dengan status lepas.
Menurutnya, fleksibilitas waktu kerja pada pekerja kreatif sering berujung pada beban kerja berlebih tanpa batasan yang jelas, sementara perlindungan ketenagakerjaan umumnya hanya menyasar pekerja tetap.
Peran Strategis Ekonomi Kreatif bagi NasionalSiti mengungkapkan sektor ekonomi kreatif menunjukkan pertumbuhan sebesar 5,69 persen pada 2025 dan mampu menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
"Hal ini menunjukkan peran penting dari industri kreatif dalam menopang perekonomian negara. Jadi pekerja sektor industri kreatif sebenarnya juga pahlawan pencipta lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan meningkatnya kreativitas generasi muda menjadi modal penting dalam membangun kemandirian ekonomi di tengah keterbatasan lapangan kerja formal.
Menurutnya, kehadiran Kementerian Ekonomi Kreatif menjadi bentuk dukungan negara dalam mewadahi kreativitas sekaligus mendorong ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Siti menegaskan perlindungan menyeluruh diperlukan agar tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa pelaku industri kreatif di masa mendatang.




