Komisi III DPR RI melontarkan sejumlah pertanyaan tajam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penanganan kasus Amsal Christy Sitepu Videografer.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum, sekaligus merespons laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Sesuai ketentuan Pasal 20 UUD 1945, DPR memiliki kewenangan pengawasan, termasuk melaksanakan RDPU berdasarkan permintaan rakyat yang merasa ada ketidakadilan,” ujar Habiburokhman dalam rapat, Kamis (2/4/2026).
Ia menepis anggapan bahwa DPR melakukan intervensi dalam proses hukum. Menurutnya, Komisi III tidak masuk ke ranah teknis peradilan, melainkan memastikan tidak ada pelanggaran dalam penegakan hukum.
“Rangkaian RDPU ini bukan bentuk intervensi, karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Kami ingin memastikan tidak terjadi pelanggaran oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III secara khusus meminta penjelasan Kejari Karo terkait dasar hukum penetapan Amsal sebagai tersangka, termasuk dugaan penggelembungan harga dalam proyek yang menjeratnya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti alasan penahanan Amsal yang dinilai harus memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
“Poin mana dari syarat penahanan yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy Sitepu dikenakan penahanan? Ini harus dijelaskan secara terang,” kata Habiburokhman.
Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan intimidasi oleh oknum jaksa terhadap Amsal dan pihak terkait. Komisi III meminta klarifikasi atas informasi adanya tekanan agar tidak menggunakan penasihat hukum.
“Kami meminta penjelasan terkait dugaan intimidasi, termasuk adanya arahan untuk tidak memakai pengacara dan menghentikan penyampaian informasi ke publik. Ini serius karena berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, Komisi III turut mengkritik keras sikap Kejari Karo yang dinilai membangun narasi menyesatkan terkait proses penangguhan penahanan Amsal.
Habiburokhman menyebut adanya surat resmi yang dinilai provokatif dan tidak sesuai fakta di lapangan.
“Mengapa Kejari Karo membangun narasi seolah-olah Komisi III melakukan intervensi dan melanggar prosedur? Padahal faktanya, justru ada keterlambatan dari pihak Kejari dalam menindaklanjuti penetapan pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbedaan antara penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan juga menjadi poin krusial yang harus dijelaskan oleh Kejari Karo.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menegaskan akan terus mendalami berbagai kejanggalan dalam penanganan perkara ini, termasuk dugaan pelanggaran prosedur hingga potensi pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya. Perbedaan nilai proyek dengan estimasi auditor sempat menjadi dasar dugaan mark up, namun akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Amsal pun akhirnya divonis bebas.(faz/ham)




