Grid.ID – Aktor Ammar Zoni tak kuasa membendung air mata usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya. Pria berusia 32 tahun ini menumpahkan penyesalan terdalamnya, terutama mengenai perannya sebagai seorang ayah yang dianggapnya telah gagal.
Ammar yang hadir mengenakan kemeja putih tampak sangat emosional saat membahas kedua buah hatinya. Baginya, hukuman terberat bukanlah jeruji besi, melainkan waktu yang hilang bersama anak-anaknya.
Dalam wawancara usai sidang, Ammar mengakui bahwa ketergantungannya pada narkotika telah merampas momen emas pertumbuhan anak-anaknya. Ia merasa sangat bersalah karena telah berulang kali jatuh ke lubang yang sama.
"Saya sebagai bapak telah membuang waktu saya. Membuang waktu kebersamaan dengan anak saya yang tidak akan balik lagi," ujar Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Yang paling menyentuh hati, Ammar secara terbuka mendoakan agar anak-anaknya bisa mendapatkan kebahagiaan dan sosok pelindung yang jauh lebih baik daripada dirinya saat ini.
"Saya berharap anak-anak saya bahagia bersama mamanya di sana, dan bisa mendapatkan bapak yang benar lah, yang baik lah, tidak seperti sayalah," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Tangis Ammar ini merupakan puncak dari proses refleksi panjang selama ia mendekam di sel isolasi atau "sel tikus" selama tiga bulan terakhir. Kesunyian di sel tersebut ia gunakan untuk menulis pledoi setebal lebih dari 100 halaman yang berisi seluruh rahasia dan riwayat hidupnya.
Ammar menegaskan bahwa ia tidak ingin mencari pembelaan palsu. Ia mengakui sepenuhnya bahwa dirinya bersalah.
"Saya tidak menyatakan kalau saya secara murni tidak bersalah, tidak. Saya tahu saya bersalah. Saya paling bersalah kepada diri saya sendiri," tegasnya.
Meski terpuruk, Ammar menunjukkan tekad untuk sembuh. Ia mengibaratkan proses pemulihan (recovery) dari adiksi narkoba seperti mengendarai sepeda.
"Recovery itu seperti bersepeda, kapan pun kamu berhenti, kamu akan jatuh. Jadi, saya harus terus mempertahankan pemulihan saya," analogi Ammar.
Ia berharap kasus ini menjadi pengingat terakhir baginya untuk tidak lagi menyentuh barang haram tersebut.
Di akhir wawancara, saat awak media mencoba menanyakan apakah ada pesan khusus untuk anak-anaknya jika mereka menonton tayangan berita, Ammar langsung menolak halus sambil menyeka air mata.
"Aduh jangan dong, sedih. Sudah, sudah ya. Terima kasih semua," pungkasnya seraya bergegas meninggalkan ruang sidang.
Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang. Jaksa Penuntut umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas. Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.(*)
Artikel Asli



