Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara menyampaikan bantahan kepada Komisi III DPR RI terkait tudingan adanya intimidasi terhadap Amsal Sitepu, dengan memberikan sekotak brownies. Kejari Karo juga meminta Amsal mengikuti proses hukum tanpa ribut-ribut di media sosial.
Jaksa Kejari Karo Wira Arizona menyampaikan pemberian sekotak bronis kepada Amsal itu merupakan bagian dari upaya kemanusiaan kepada seorang tahanan. Dia juga mengaku tidak pernah meminta Amsal mengikuti alur proses hukum dan tidak ribut di media sosial.
Advertisement
"Siap, itu tidak ada Bapak, (tidak ada) saya sampaikan Pak," kata Wira saat ditanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).
Selain itu, dia mengatakan tidak sendirian saat peristiwa pemberian sekotak bronis itu kepada Amsal, karena dia hadir ke rumah tahanan bersama sejumlah staf kejaksaan lain.
"Di situ juga disaksikan bahwasanya penyerahan itu tidak dari tangan saya, yaitu tangan dari staf saya, dan tidak ada omongan apa-apa, Pak," kata dia.
Menurut dia, saat itu dirinya mendatangi Amsal ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Sumatera Utara, untuk agenda pemeriksaan. Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan pengacara dari Amsal, tetapi pengacara itu tidak hadir dalam pemeriksaan itu.
Saat memberikan bronis itu, dia pun mengaku tidak sama sekali berniat untuk mengintimidasi Amsal. Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pemberian bronis itu merupakan budaya yang telah dilakukan jaksa di Kabupaten Karo, sejak tahun 2024.
"Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan, Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu, seperti itu," katanya.




