Komisi XIII Bahas Kompensasi dan Pemulihan Bagi Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Kamis (2/4).

Rapat ini membahas pelaksanaan kompensasi dan pemulihan bagi saksi serta korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk jaminan sosial dan bentuk kompensasi lainnya.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira. Ia menekankan pentingnya agenda tersebut sebagai langkah strategis untuk pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Rapat pada hari ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis, yaitu dalam rangka membahas penyelesaian terkait pelaksanaan kompensasi dan pemulihan bagi para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya,” ucap Hugo.

Menurutnya, jaminan sosial merupakan bagian penting untuk mengurangi kerentanan yang dialami korban serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara.

“Lebih dari itu, kehadiran negara melalui kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan,” tambah Hugo.

Pemerintah Susun Skema Penyelesaian

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan pemerintah tengah menyusun peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kemudian juga terkait dengan pentingnya pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat ini, Kementerian HAM menyusun peta jalan menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat,” tutur Munafrizal.

Ia menekankan peta jalan tersebut memuat peran negara dalam pemulihan korban, termasuk kemungkinan permintaan maaf resmi.

“Di dalam peta jalan ini, salah satu hal yang juga ditegaskan, yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban sebagai bagian menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, termasuk juga di dalam peta jalan ini kami cantumkan juga poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf, apologi dari negara, sebagaimana juga pengalaman dari beberapa negara lain yang mengalami hal yang serupa,” lanjutnya.

Munafrizal menyebut permintaan maaf negara dapat menjadi bentuk pemulihan psikologis bagi korban dan keluarga.

“Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara,” tutur Munafrizal.

Selain itu, Kementerian HAM juga menggagas pembentukan dana khusus pemulihan korban.

“Nah kemudian juga, di dalam peta jalan tersebut Kementerian HAM menggagas mengenai perlu adanya anggaran khusus pemulihan korban. Jadi, ini semacam Trust Fund for Victims,” ucapnya.

Ia mengatakan konsep tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan Mahkamah Pidana Internasional.

“Kalau kita belajar dari apa yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, International Criminal Court, itu juga mereka ada yang disebut Trust Fund for Victims ini,” tutup Munafrizal.

Sementara, Anggota Komisi XIII DPR Ahmad Basarah menilai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan tanggung jawab negara yang harus segera dituntaskan.

“Hari ini kita membahas tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah terjadi dalam sejarah peradaban bangsa Indonesia. Telah terjadi berbagai peristiwa yang kita sering sebut sebagai black dot, noda hitam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” ucap Ahmad.

Ia menyoroti banyaknya kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan.

“Banyak berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak terungkap, terurai, apalagi terselesaikan dengan arif dan bijaksana,” tuturnya.

Basarah juga menyinggung peristiwa 1965 sebagai salah satu contoh pelanggaran HAM yang masih menyisakan polemik.

“Alasan politik kita tahu misalkan peristiwa 65, itu adalah black dot paling kelam dalam sejarah bangsa kita yang sampai dengan detik ini masih terjadi pro-kontra tentang peristiwa politik 65 itu ya,” ujar Ahmad.

Ia menilai negara harus memberikan kompensasi maksimal kepada korban pelanggaran HAM masa lalu.

“Maka kalau baru urusan data korban HAM, apalagi ini penyelesaiannya masih penyelesaian yang non-yudisial ya, untuk mendapatkan kompensasi jaminan sosial dan kompensasi lainnya, menurut saya enggak cukup gitu lho, untuk mengompensasi apa yang menjadi penderitaan mereka di masa lalu,” ucapnya.

Basarah juga mengaitkan penyelesaian pelanggaran HAM dengan semangat persatuan nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi mumpung Pak Prabowo ini punya semangat persatuan nasional mari kita jadikan momentum untuk memberikan kompensasi atas pemulihan pelanggaran korban HAM berat di masa lalu ini betul-betul mengangkat harkat derajat kemanusiaan para pelanggar korban pelanggaran HAM berat di masa lalu,” tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kereta Api Ciremai Terjebak Longsor di Bandung Barat, Seluruh Penumpang Dipastikan Selamat
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Tiru Kesuksesan Jepang, Bulog Mau Sulap Beras Turun Mutu Jadi Tepung
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wamenhub Beberkan Tren Mudik Pakai Pesawat, Permintaan Private Jet Tinggi
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
12 Orang Jadi Korban Kebakaran Gudang Pengisian Gas di Bekasi, Mayoritas Luka Bakar 60-70 Persen
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PHE dan Inpex Jajaki Peluang Proyek Hulu Migas RI dan Asia Tenggara
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.