FAJAR, JAKARTA – Dugaan kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab bagi karyawan di salah satu rumah sakit di Jakarta menuai sorotan serius dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menilai aturan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait kebebasan beragama.
Isu ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang menghadirkan sejumlah lembaga penting, termasuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, Yanuar mengungkap adanya aturan seragam yang dinilai tidak secara jelas memberikan ruang bagi karyawan muslimah untuk mengenakan jilbab. Ia menilai kondisi ini bisa mengarah pada praktik diskriminatif di lingkungan kerja.
“Saya melihat adanya dugaan pembatasan terhadap hak beragama yang seharusnya dijamin dalam praktik ketenagakerjaan. Hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit terkait kebijakan tersebut,” ujarnya.
Menurut Yanuar, penghormatan terhadap HAM tidak boleh bersifat parsial. Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut harus diterapkan secara menyeluruh, baik di sektor pemerintah maupun swasta, termasuk dalam dunia kerja.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi antara komitmen Indonesia di tingkat global dengan praktik di dalam negeri. Apalagi, Indonesia saat ini menjadi bagian dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Kondisi ini harus menjadi refleksi bersama. Kepercayaan internasional harus diiringi dengan praktik nyata penghormatan HAM di dalam negeri. Pemerintah perlu memberikan perhatian serius dan melakukan pembinaan agar tidak terjadi praktik diskriminatif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yanuar mendorong adanya klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait serta evaluasi kebijakan yang dianggap bermasalah. Ia juga menekankan perlunya penguatan regulasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Isu ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar pekerja, khususnya dalam menjalankan keyakinan di lingkungan profesional. (*)





