JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjelaskan dasar hukum penetapan Amsal sebagai tersangka.
"Yang pertama, apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka?" ujar Habiburokhman saat membuka rapat, Rabu (2/4/2026).
Ia juga meminta Kejari Karo memaparkan argumentasi terkait dugaan penggelembungan harga yang dituduhkan kepada Amsal.




