Jakarta: Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Hal ini menyusul adanya dugaan ketidakprofesionalan dan intimidasi dalam penanganan perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu.
"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR dalam waktu satu bulan," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 2 April 2026.
Baca Juga :
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Keadilan bagi Pekerja KreatifHabiburokhman menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami Amsal. Intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum, di antaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intel Dona Martinus Sebayang.
Selain itu, Jamwas diminta mengusut dugaan pelanggaran Kejari Karo yang tidak melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terkait penangguhan penahanan. Oknum jaksa tersebut juga dituding membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI melakukan intervensi hukum.
Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera melakukan eksaminasi terhadap perkara ini. Habiburokhman menekankan bahwa berdasarkan semangat KUHAP yang baru, vonis bebas terhadap Amsal Sitepu tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Terdakwa Amsal Christy Sitepu ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan," tegas politikus Gerindra tersebut.
Di sisi lain, Amsal Sitepu menyampaikan apresiasi mendalam atas pengawalan kasusnya oleh legislatif. Ia mengaku lebih tenang setelah adanya ketegasan dari DPR terkait status hukumnya. Dia mengaku sempat khawatir akan adanya upaya banding atau kasasi atas vonis bebasnya.
"Saya enggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima kesimpulan tadi," ungkap Amsal.




