Polda Jawa Tengah menghentikan proses aduan yang dilayangkan korban pelecehan seksual oleh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus alumni Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengatakan aduan yang dilayangkan oleh mahasiswi Unissula berinisial H itu sudah dicabut. Sebelumnya, H melaporkan LT, senior sekaligus kader HMI, atas kasus pelecehan seksual.
“Iya dihentikan kita menghormati kesepakatan damai mereka dan juga menghormati keinginan dari teradu,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Kamis (2/4).
Artanto menjelaskan aduan H belum masuk tahap penyelidikan dan baru sebatas klarifikasi saja. Bahkan, laporan polisinya juga belum diterbitkan.
“Itu kan masih aduan belum masuk ke ranah penyelidikan baru klarifikasi pengadu. Sifatnya baru sebatas klarifikasi,” jelas dia.
Artanto menyebut aduan itu dicabut lantaran terjadi kesepakatan damai antara korban, terduga pelaku, dan pihak kampus.
“Itu yang bersangkutan ada pertemuan antara pengadu, teradu dengan pihak Unissula dan sepakat damai dan korban setuju mencabut aduan itu,” kata Artanto.





