Dinilai Ambigu, Pasal "Harta Gono-Gini" UU Perkawinan Digugat ke MK

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diuji materi dalam sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Kamis (2/4/2026).

Gugatan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sulastriningsih, seorang pensiunan pegawai negeri sipil.

Pemohon yang telah berpisah dengan pasangannya tersebut menilai ada kerugian konstitusional akibat pasal 35 ayat 1 terkait harta bersama yang diperoleh selama menikah tak jelas.

Adapun pasal tersebut berbunyi "harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama".

Baca juga: Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini

Pemohon mengatakan, pada kenyataannya pasal tersebut tidak memberikan perlindungan yang adil bagi pemohon sebagai warga negara sekaligus sebagai istri yang bekerja dan memperoleh penghasilan.

"Bahwa norma a quo diterapkan secara generik, kaku, dan formalistik, tanpa memperhatikan realitas sosial, ekonomi, serta kontribusi nyata masing-masing pihak dalam perolehan harta selama perkawinan," tulis salinan permohonan tersebut.

Padahal menurut pemohon, dirinya lah yang berkontribusi lebih banyak dalam perolehan harta bersama, tetapi harta tersebut tetap harus dibagi dengan sama rata.

Baca juga: Jual Rumah Harta Gono-gini Senilai Rp 10 M, Pria di Bali Terancam Penjara 4 Tahun

"Bahwa norma a quo diterapkan secara otomatis, menyamaratakan, dan tidak mempertimbangkan fakta konkret, yaitu siapa yang bekerja, siapa yang memperoleh penghasilan, serta siapa yang secara nyata berkontribusi dominan dalam perolehan harta selama perkawinan," imbuh pemohon.

Atas dasar itu, pemohon meminta agar MK mengubah norma pasal tersebut menjadi lebih detail dalam pengaturan pembagian harta gono-gini.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pasal tersebut diminta agar dimaknai:

"Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sepanjang diperoleh dari kontribusi yang seimbang antara suami dan istri, dengan tetap memperhatikan siapa yang bekerja, sumber perolehan harta, pemenuhan kewajiban nafkah, itikad baik dalam perkawinan, serta kepentingan terbaik bagi anak."

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mudik 2026 Sukses, Komisi III DPR Puji Kapolri-Kakorlantas
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG Catat 93 Gempa Susulan Pascagempa M7,6 di Sulut dan Malut
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Gagal Lolos Piala Dunia 2026: Robert Lewandowski Isyaratkan Pensiun dari Timnas Polandia
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
4 Alasan KNVB Larang Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda Usai Polemik Paspoortgate
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Penumpang Kereta Tembus 5 Juta di Periode Angkutan Lebaran 2026
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.