Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex untuk 40 Hari ke Depan

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, selama 40 hari ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah tersangka menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 17 Maret 2026.

Baca Juga :
Dewas KPK Tindaklanjuti Pelaporan Pimpinan-Deputi Terkait Gus Yaqut

“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka IAA selama 40 hari ke depan,” kata Budi, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pengumpulan keterangan tambahan dari sejumlah pihak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Olivia Nathania Siap Cicil Kerugian Korban CPNS Bodong Rp 7 Juta per Bulan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Menaker akan gandeng Danantara-Kemendagri kampanye pengelolaan energi
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Pemain Brasil yang Paling Diincar: Selain Bek PSM Victor Luiz, Ada Winger Persija Allano Lima
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
• 10 jam lalumatamata.com
thumb
Harga BBM di Papua Tetap Stabil per 1 April 2026, Pertamina Jamin Stok Aman dan Distribusi Lancar
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.