Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan bahwa perusahaan Jepang berminat untuk mengeksplorasi minyak dan gas bumi (Migas) pada blok Andaman 1 di lepas pantai Pidie Jaya dan Bireuen, Aceh yang pernah dibor oleh Repsol.
"Blok bekasnya Repsol di WK (Wilayah Kerja) Andaman 1 yang berada di bawah 12 mil laut itu peminatnya dua perusahaan raksasa Jepang," kata Kepala BPMA, Nasri Djalal, di Banda Aceh, Kamis.
Adapun dua perusahaan tersebut yakni Japan Petroleum Exploration (Japex) dan Japan Oil serta Gas and Metals National Corporation (Jogmec).
Nasri mengatakan, dua perusahaan Jepang tersebut telah menunjukkan keseriusannya untuk berinvestasi di Aceh, karena sejauh ini mereka sudah melaksanakan presentasi serta sedang mengurus seluruh proses administrasi di Kementerian ESDM.
Baca juga: Lebih murah dan praktis, BPH Migas: Jargas makin diminati
"BPMA dan ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sudah setuju bahwa mereka akan mengelola itu. Saat ini hanya proses administrasi seperti penyerahan jaminan. Artinya 99 persen sudah final," ujarnya.
Sebenarnya, kata Nasri, sejauh ini pihaknya telah menerima tiga pengajuan resmi joint study (JS) untuk pengelolaan blok-blok migas terminasi di Aceh, yakni pada blok WK Andaman I (eks Repsol), WK South Block A (eks KRX), dan WK Lhokseumawe (eks Zaratex).
Selain perusahaan Jepang itu, peminat lainnya adalah PT Energi Hijau Biru yang bekerja sama dengan Barakah Petroleum Malaysia. Serta oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh.
Nasri menyampaikan, untuk peminat blok terminasi di Aceh lainnya adalah perusahaan PT Energi Hijau Biru yang bekerja sama dengan Barakah Petroleum Malaysia, mereka ingin mengeksplorasi WK Lhokseumawe (eks Zaratex).
"Mereka juga sudah menyatakan berminat untuk mengelola blok itu. insya Allah pada minggu kedua April ini, kami memanggil mereka untuk menentukan sejauh mana keberminatannya. Nanti juga kita juga evaluasi kemampuan fisik, teknis dan lainnya," katanya.
Kemudian, lanjut dia, WK South Block A (SBA) eks KRX di Aceh Timur, diminati oleh BUMD Aceh yakni PT PEMA, mereka mendapatkan peluang ini berkat adanya PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
Ia menjelaskan, pada blok ini terdapat banyak persoalan di awalnya. Di mana, ketika blok itu diterminasi pada 2023, langsung dilakukan open area oleh kementerian. Padahal sesuai PP 23 tersebut, semua blok terminasi di Aceh maupun blok yang habis masa berlaku harus ditawarkan terlebih dahulu ke BUMD.
Kemudian, setelah BPMA mengetahui hal ini, akhirnya dilakukan proses kembali agar dijalankan sesuai amanat PP 23 tersebut, termasuk adanya surat rekomendasi Gubernur Aceh. Artinya, harus ditawarkan ke BUMD Aceh terlebih dahulu sebelum dilaksanakan open area.
Baca juga: Penguatan infrastruktur gas di Jabar jadi penggerak ekonomi nasional
"Tiba-tiba di tahun 2025 masuk permintaan penawaran dari PT PEMA untuk mengelola WK south block A. Artinya, alhamdulillah BPMA dan seluruh tim berhasil mengembalikan blok itu sesuai amanat PP 23," ujarnya.
Karena adanya ketertarikan dari PT PEMA, sambung Nasri, BPMA juga segera mengundang mereka untuk membicarakan kelanjutannya.
"Jadi sekarang tinggal di PT PEMA, bagaimana mengelola blok yang sudah ditawarkan ini. Artinya dari segi regulator, kami sudah menjaga hak BUMD," ujarnya.
Nasri menegaskan, BPMA akan terus mendorong percepatan program eksplorasi dan pengembangan migas di wilayah Aceh, termasuk pembukaan sumur-sumur baru oleh Kontraktor Kontra Kerja Sama (KKKS) hingga sumur minyak rakyat.
“Kami berkomitmen menjalankan program pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional,” demikian Nasri Djalal.
"Blok bekasnya Repsol di WK (Wilayah Kerja) Andaman 1 yang berada di bawah 12 mil laut itu peminatnya dua perusahaan raksasa Jepang," kata Kepala BPMA, Nasri Djalal, di Banda Aceh, Kamis.
Adapun dua perusahaan tersebut yakni Japan Petroleum Exploration (Japex) dan Japan Oil serta Gas and Metals National Corporation (Jogmec).
Nasri mengatakan, dua perusahaan Jepang tersebut telah menunjukkan keseriusannya untuk berinvestasi di Aceh, karena sejauh ini mereka sudah melaksanakan presentasi serta sedang mengurus seluruh proses administrasi di Kementerian ESDM.
Baca juga: Lebih murah dan praktis, BPH Migas: Jargas makin diminati
"BPMA dan ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sudah setuju bahwa mereka akan mengelola itu. Saat ini hanya proses administrasi seperti penyerahan jaminan. Artinya 99 persen sudah final," ujarnya.
Sebenarnya, kata Nasri, sejauh ini pihaknya telah menerima tiga pengajuan resmi joint study (JS) untuk pengelolaan blok-blok migas terminasi di Aceh, yakni pada blok WK Andaman I (eks Repsol), WK South Block A (eks KRX), dan WK Lhokseumawe (eks Zaratex).
Selain perusahaan Jepang itu, peminat lainnya adalah PT Energi Hijau Biru yang bekerja sama dengan Barakah Petroleum Malaysia. Serta oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh.
Nasri menyampaikan, untuk peminat blok terminasi di Aceh lainnya adalah perusahaan PT Energi Hijau Biru yang bekerja sama dengan Barakah Petroleum Malaysia, mereka ingin mengeksplorasi WK Lhokseumawe (eks Zaratex).
"Mereka juga sudah menyatakan berminat untuk mengelola blok itu. insya Allah pada minggu kedua April ini, kami memanggil mereka untuk menentukan sejauh mana keberminatannya. Nanti juga kita juga evaluasi kemampuan fisik, teknis dan lainnya," katanya.
Kemudian, lanjut dia, WK South Block A (SBA) eks KRX di Aceh Timur, diminati oleh BUMD Aceh yakni PT PEMA, mereka mendapatkan peluang ini berkat adanya PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
Ia menjelaskan, pada blok ini terdapat banyak persoalan di awalnya. Di mana, ketika blok itu diterminasi pada 2023, langsung dilakukan open area oleh kementerian. Padahal sesuai PP 23 tersebut, semua blok terminasi di Aceh maupun blok yang habis masa berlaku harus ditawarkan terlebih dahulu ke BUMD.
Kemudian, setelah BPMA mengetahui hal ini, akhirnya dilakukan proses kembali agar dijalankan sesuai amanat PP 23 tersebut, termasuk adanya surat rekomendasi Gubernur Aceh. Artinya, harus ditawarkan ke BUMD Aceh terlebih dahulu sebelum dilaksanakan open area.
Baca juga: Penguatan infrastruktur gas di Jabar jadi penggerak ekonomi nasional
"Tiba-tiba di tahun 2025 masuk permintaan penawaran dari PT PEMA untuk mengelola WK south block A. Artinya, alhamdulillah BPMA dan seluruh tim berhasil mengembalikan blok itu sesuai amanat PP 23," ujarnya.
Karena adanya ketertarikan dari PT PEMA, sambung Nasri, BPMA juga segera mengundang mereka untuk membicarakan kelanjutannya.
"Jadi sekarang tinggal di PT PEMA, bagaimana mengelola blok yang sudah ditawarkan ini. Artinya dari segi regulator, kami sudah menjaga hak BUMD," ujarnya.
Nasri menegaskan, BPMA akan terus mendorong percepatan program eksplorasi dan pengembangan migas di wilayah Aceh, termasuk pembukaan sumur-sumur baru oleh Kontraktor Kontra Kerja Sama (KKKS) hingga sumur minyak rakyat.
“Kami berkomitmen menjalankan program pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional,” demikian Nasri Djalal.




