Sidang Chromebook: Deputi LKPP Sebut Harga Lisensi OS Bisa Dinego

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, mengatakan harga lisensi sistem operasi atau operating system (OS) seperti Chrome bisa bisa dinegosiasikan.

Setya berbicara ketika dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

“Kalau pengalaman saya, Pak, kan saya konsolidasi OS nih, Pak. Itu bisa tuh nego. Bisa dinego Pak, gitu,” ujar Setya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: BPKP Temukan 6 Penyimpangan Pengadaan Chromebook

Hakim Anggota Andi Saputra lantas menyinggung harga lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dalam beberapa sidang lalu disebutkan harganya sudah dipatok 38 dolar Amerika Serikat (AS) untuk satu akun.

Setya mengatakan, semua tergantung negosiasi yang dilakukan.

Dia mengaku baru saja melakukan negosiasi untuk pengadaan sistem operasi alias OS. Dan, harga lisensi OS ini bisa ditawar.

“Iya saya baru nego OS, Pak, untuk kantor saya. Bisa. Kementerian Keuangan nego OS, bisa turun jauh,” kata Setya.

Baca juga: Pihak Google di Sidang: Harga Lisensi 38 Dolar AS per Laptop Chromebook

Dalam sidang, Setya tidak menyebutkan OS apa yang dinego. Dia hanya mengatakan, pengadaan ini bisa dilakukan negosiasi.

“Karena Kementerian Keuangan banyak kan pegawainya, Kementerian Keuangan kan ribuan kan. Wong pegawai saya cuma 400 saja bisa nego apalagi Kementerian Keuangan,” katanya lagi.

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Liga 2: Laga PSIS Semarang Kontra Barito Putera Bakal Sengit Layaknya Tensi Super League!
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Irina Voronkova Tandem Baru Megawati Hangestri Langsung Main di Final Four Proliga 2026 usai Raih Gelar Juara di Liga Voli China
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
8 Kebijakan Hemat Energi Dinilai Positif Tekan Konsumsi Secara Signifikan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Anggota DPR Minta Kajari Karo dan Jajaran Dicopot gegara Kasus Amsal Sitepu
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini (2/4), Dibanderol Rp2,92 Juta per Gram
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.