JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan marah kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya imbas kasus videografer Amsal Sitepu dan meminta mereka semua dicopot dari jabatannya.
"Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal," teriak Hinca di rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Kajari Karo Jelaskan Awal Mula Jaksa Jerat Videografer Amsal Sitepu
Menurut Hinca, Danke Rajagukguk dan jajarannya masih perlu sekolah lagi sebagai jaksa.
"Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik," ucapnya.
Selanjutnya, Hinca meminta Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga meminta maaf.
Pasalnya, Anang sempat pasang badan terhadap Kejari Karo ketika kasus Amsal Sitepu masih bergulir.
"Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apapun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat," tegas Hinca.
Baca juga: Kejagung Buka Suara soal Kasus Amsal Sitepu: Bukan soal Skill
Ditemui seusai rapat, Danke Rajagukguk diam ketika ditanya perihal desakan dirinya dicopot dari Kajari Karo.
Kasus Amsal SitepuPerkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.
Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Sebab, biaya seperti editing, cutting, dan dubbing seharusnya dihargai Rp 0.
Baca juga: Kajari Karo Minta Maaf, Mengaku Khilaf soal Kasus Amsal Sitepu
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Kini Amsal Sitepu sudah divonis bebas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




