TABLOIDBINTANG.COM - Praktisi hukum Deolipa Yunara menilai gugatan perdata yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys berpotensi sia-sia. Hal ini menyusul putusan kasasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menguatkan vonis pidana terhadap Nikita.
Menurut Deolipa, perkara pidana yang menjerat Nikita telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tingkat kasasi. Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Nikita bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.
"Kita lihat bahwa perkara pidana ini sudah diputus sampai kasasi dan hasilnya tetap enam tahun. Itu artinya sudah inkrah, sudah final dengan seluruh alat bukti dan saksi yang menguatkan," ujar Deolipa, saat dijumpai di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4).
Menurut Deolipa, secara prinsip, perkara perdata memang bisa tetap berjalan, namun keberadaan putusan pidana yang telah inkrah biasanya akan melemahkan dasar gugatan tersebut.
"Perdata memang bisa berjalan, tapi biasanya kalau pidananya sudah terbukti, itu bisa mematahkan gugatan perdata yang berkaitan langsung," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, fakta telah menunjukkan adanya tindak pidana, termasuk pelaku dan peristiwanya. Hal tersebut membuat gugatan perdata yang diajukan menjadi sulit untuk dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kalau tindak pidananya sudah jelas terjadi, maka apa pun bentuk gugatan perdatanya yang terkait langsung, besar kemungkinan akan ditolak," tegas Deolipa.
Menurutnya, satu-satunya peluang bagi gugatan tersebut untuk dipertimbangkan adalah jika terdapat temuan baru yang bisa mengubah konstruksi perkara. Tanpa itu, dasar gugatan dianggap tidak cukup kuat untuk mengalahkan fakta hukum pidana yang sudah diputus.
"Kalau tidak ada novum, ya sulit. Karena ini sudah jelas perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Nikita, bukan pihak lawan. Jadi tidak ada dasar wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum dari pihak yang digugat," pungkasnya.




