Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuka kanal laporan bagi korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia. Langkah ini dilakukan guna memudahkan korban melaporkan kasus dan memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Ketua Tim Penyidik PT DSI, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kanal dari LPSK ini menjadi wadah pelaporan dari para korban. Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi LPSK, sehingga korban mendapatkan ketetapan hukum saat perkara berlanjut ke persidangan.
Advertisement
"Sehingga para lender, para korban yang melaporkan kepada LPSK itu nanti akan diatur untuk restitusinya atau ganti ruginya," ungkap Susatyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Selanjutnya, Susatyo menegaskan bahwa pihaknya tak hanya menetapkan tersangka dari individu, melainkan akan ada tersangka korporasi dalam perkara ini. Dia juga berharap, aset-aset yang disita dapat lebih banyak, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para lender.
"Kami berharap bahwa aset yang kami sita akan lebih banyak lagi sehingga bisa memenuhi rasa keadilan bagi para korban lender," ungkap dia.
Secara tegas Susatyo mengatakan sangat serius dalam perkara ini, bahkan dirinya mengaku mempercepat proses penangannya.




