Polisi kejar tiga DPO kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Polisi mengejar tiga orang daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3) dini hari pukul 02.00 WIB.

"DPO ada tiga orang. Satu orang untuk kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang untuk kasus pembacokan. Jadi total ada tiga orang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, dalam konferensi pers di Polsek Cilandak, Jakarta, Kamis.

Alpino mengatakan kasus itu mengakibatkan korban seorang pria berinisial CF (22) mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan.

Dalam penanganan kasus, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi serta mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian.

Polisi juga menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, yang disembunyikan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.

“Para pelaku tidak membawa pulang senjata setelah kejadian, melainkan dikumpulkan di satu lokasi. Ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan kasus,” ucap dia.

Diketahui peristiwa yang bermula dari aksi tawuran ini dipicu saling tantang antarkelompok melalui media sosial (medsos). Kedua kelompok diketahui berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus.

"Hasil penyelidikan, mereka itu saling kenal karena janjian lewat medsos. Itu kelompok anak 'Geng Forba' sama anak 'Kampung Kapuk'. Jadi mereka satu kelurahan di Lebak Bulus," kata dia.

Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak

Kepolisian menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (27/3) dini hari pukul 02.00 WIB.

Keempat pelaku itu berinisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18). Sementara, satu pelaku masih di bawah umur.

Pelaku berinisial AIL berperan sebagai pelaku pengeroyokan dan memiliki serta menyimpan senjata tajam jenis celurit.

Kemudian, MTA berperan melakukan pembacokan dengan sajam jenis corbek dan merusak sepeda motor korban berinisial CF (22). Lalu, WA (18) yang turut melakukan perusakan.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Vario, satu buah senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara.

Baca juga: Pengeroyokan di Kalibata, Posko Jaga Jakarta diminta agar diaktifkan

Baca juga: Polisi periksa enam saksi kasus pengeroyokan di Kalibata


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Meningkatkan Kepercayaan Diri
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bau Gas di Cimuning, Tercium Lama sebelum Api Datang
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Puan Ingatkan WFH ASN Tetap Jaga Produktivitas Pelayanan Publik
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IFF Gelar Festival Berbalut Rave Culture di Jakarta
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Stasiun Pengisian Gas di Bekasi Terbakar, 12 Orang Terluka
• 21 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.