JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa dugaan peluru nyasar yang melukai siswa SMP di Gresik tak berhenti di ruang kelas.
Dari luka di tangan seorang anak, cerita bergulir menjadi rangkaian panjang—tentang perawatan, perdebatan, hingga upaya mencari keadilan.
Luka di sekolahDarrell Fausta Hamdani (14), siswa kelas III SMPN 33 Gresik, mengalami luka tembak di tangan kiri saat berada di mushala sekolah pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Posisi anak saya sedang membaca brosur. Acara tersebut dilakukan di mushala sekolah. Jadi anak saya ini enggak ke mana-mana. Tiba-tiba kena peluru di tangan kirinya," ujar ibunya, Dewi Murniati.
Baca juga: Mediasi Buntu, TNI Tuding Keluarga Korban Peluru Nyasar Ajukan Ganti Rugi Rp 3,3 Miliar
Peluru menembus lengan hingga mengenai tulang dan bersarang di punggung tangan. Sementara satu peluru lain juga mengenai temannya, Renheart.
"Anak saya ini kena tulangnya sehingga dia dipasang pen tepat di tengah-tengah. Tangannya itu enggak bisa ditekuk maupun diluruskan secara normal," jelas Dewi.
Dugaan dari latihanPeluru diduga berasal dari latihan tembak prajurit TNI AL di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari sekolah.
Pihak TNI AL menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan bertanggung jawab atas pemulihan korban.
"Pihak Kesatuan juga menyampaikan akan bertanggung jawab penuh atas penyembuhan dan pemulihan Para Korban sampai tuntas," kata Dewi menirukan pernyataan tersebut.
Baca juga: Kasus Peluru Nyasar Siswa SMP di Gresik, TNI AL Sebut Asal Peluru Belum Bisa Dipastikan
Namun, di saat yang sama, keluarga diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melaporkan atau memviralkan kejadian.
Ketegangan di Rumah SakitDi rumah sakit, Dewi mengaku menghadapi tekanan.
Ia menyebut sempat dipersoalkan saat memilih kamar perawatan, hingga operasi anaknya tertunda sekitar 35 menit.
"Dia menyatakan saya seolah-olah memanfaatkan kesatuan dengan meminta kamar VIP B," ujarnya.
Ketegangan kembali terjadi saat seorang anggota meminta peluru yang telah diangkat dari tubuh Darrell diserahkan.
"Saya bilang, 'Bapak, biarkan peluru itu ada di rumah sakit sampai permasalahan ini clear. Boleh mengobservasi namun jangan diambil, Pak, karena itu adalah barang bukti'," kata Dewi.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus, Amnesty Soroti Puspom TNI: Korban Punya Hak Tolak Peradilan Militer





