SURABAYA (Realita)— Machfut, terdakwa kasus judi online di Surabaya, mengalami kejadian yang tidak lazim. Ia mendapati vonis atas dirinya sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, padahal ia mengaku belum pernah mengikuti sidang putusan.
Kejadian itu terungkap ketika Machfut datang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 2 April 2026. Jaksa Penuntut Umum pengganti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, juga telah bersiap menyidangkan perkara tersebut.
Baca juga: Prabowo Yudha dan Intan Tri Damayanti Divonis 6 Bulan, Tangis Histeris Warnai Akhir Sidang Perzinaan ASN Jatim
Namun, sidang mendadak berhenti sebelum dimulai. Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyampaikan bahwa perkara itu telah diputus dua hari sebelumnya, pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Perkara ini sudah diputus kemarin. Vonisnya satu tahun tiga bulan. Kalau disidangkan lagi, nanti ada dua putusan,” kata Erly.
Pernyataan itu membuat suasana ruang sidang berubah. Jaksa Damang tampak bingung, begitu pula Machfut. Keduanya menyatakan tidak pernah menghadiri sidang putusan yang dimaksud.
Erly kemudian menanyakan langsung kepada terdakwa. “Selasa kemarin kamu hadir ke sini tidak?” ujarnya.
Baca juga: Investasi Nikel Fiktif: Hermanto Akui Tak Pernah Cek Tambang Nikel
Machfut dengan tegas membantah. “Selasa kemarin saya di Medaeng, Yang Mulia. Saya tidak hadir di sini,” katanya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan tidak melanjutkan persidangan. Machfut kemudian dibawa keluar ruang sidang oleh petugas tanpa menjalani sidang putusan.
Baca juga: Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Diduga Terima Suap Rp3,5 Miliar untuk Amankan Perkara
Machfut sebelumnya ditangkap anggota Polsek Simokerto di kawasan Sido Kapasan, Surabaya, karena bermain judi slot Mahjong Ways 1 dengan deposit Rp50 ribu. Dari aktivitas itu, ia sempat menang dua kali masing-masing Rp250 ribu dan Rp350 ribu. Ia dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.yudhi
Editor : Redaksi





