Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 2 April 2026. Keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mendalami peran berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut. Pemanggilan terhadap pasangan ini telah dilakukan secara resmi melalui surat yang dikirimkan sebelumnya oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa keduanya dipanggil bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana, melainkan sebagai saksi yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait kegiatan perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan fakta secara menyeluruh.
Menurut keterangan penyidik, nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono muncul dalam hasil penyelidikan karena keduanya pernah terlibat dalam aktivitas promosi perusahaan sebagai brand ambassador. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut guna memahami bagaimana strategi pemasaran perusahaan dijalankan dan sejauh mana informasi yang disampaikan kepada publik.
Kasus yang tengah ditangani ini berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana masyarakat. Penyidik menduga bahwa perusahaan tersebut menjalankan skema pendanaan dengan menggunakan proyek-proyek yang tidak memiliki dasar nyata atau bersifat fiktif, namun tetap ditawarkan kepada publik sebagai peluang investasi.
Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, aparat kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah sosok berinisial AS yang diketahui merupakan pendiri perusahaan sekaligus pernah menjabat sebagai direktur dalam kurun waktu beberapa tahun. Selain itu, terdapat tersangka lain yang menjabat sebagai direktur utama, direktur, hingga komisaris perusahaan, yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.
Ketiga dari empat tersangka tersebut saat ini telah menjalani penahanan, sementara satu tersangka lainnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. Penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan konvensional maupun melalui media elektronik, hingga manipulasi laporan keuangan. Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat dialihkan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga mengarah pada praktik pencucian uang.
Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp2,4 triliun. Angka tersebut mencerminkan skala dampak yang ditimbulkan terhadap para korban, yang sebagian besar merupakan masyarakat yang tertarik pada skema investasi berbasis syariah yang ditawarkan perusahaan.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar yang berasal dari puluhan rekening yang telah diblokir. Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai dokumen kepemilikan aset seperti sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan yang sebelumnya dijadikan jaminan dalam skema pendanaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat diamankan dan nantinya digunakan sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian kepada para korban. Proses penelusuran aset sendiri masih terus berlangsung, mengingat kompleksitas aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.
Pengamat hukum pidana ekonomi menilai bahwa pemanggilan figur publik sebagai saksi dalam kasus seperti ini merupakan hal yang wajar, terutama jika mereka memiliki keterkaitan dalam aspek promosi atau komunikasi publik perusahaan. Dalam konteks ini, peran brand ambassador menjadi penting untuk ditelusuri, bukan untuk menyudutkan, tetapi untuk memperjelas bagaimana informasi mengenai produk atau layanan disampaikan kepada masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa disertai transparansi yang memadai. Otoritas terkait sebelumnya telah berulang kali mengimbau agar calon investor memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan sebelum menanamkan dana.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Dude Harlino maupun Alyssa Soebandono terkait pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung. Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan guna membantu proses penyidikan berjalan secara objektif dan transparan.
Perkembangan kasus ini masih akan terus bergulir seiring dengan upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk figur publik, menjadi bagian penting dalam membangun gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.





