Polisi Buru Tiga DPO Kasus Pembacokan Sadis di Cilandak

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tengah memburu tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 dini hari itu melibatkan dua kelompok pemuda yang saling tantang di media sosial.

"DPO ada tiga orang. Satu orang untuk kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang untuk kasus pembacokan. Jadi total ada tiga orang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, dalam konferensi pers di Polsek Cilandak, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 2 April 2026.
 

Baca Juga :

Kasus PT DSI, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Dicecar Puluhan Pertanyaan di Bareskrim

Alpino menjelaskan bahwa insiden ini mengakibatkan seorang pemuda berinisial CF, 22, menderita luka bacok serius di bagian punggung dan tangan. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi serta mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari dua titik lokasi kejadian.

Petugas kepolisian juga berhasil menemukan empat bilah senjata tajam yang diduga kuat digunakan para pelaku saat beraksi. Senjata-senjata tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.

“Para pelaku tidak membawa pulang senjata setelah kejadian, melainkan dikumpulkan di satu lokasi. Ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan kasus,” ujar Alpino.

Berdasarkan hasil pendalaman, tawuran ini melibatkan kelompok 'Geng Forba' dan 'Kampung Kapuk' yang sebenarnya berasal dari satu kelurahan yang sama di Lebak Bulus. Motif kejadian murni dipicu oleh provokasi di dunia maya.
 

Baca Juga :

Angka Fatalitas Turun 31,19% pada Mudik Lebaran 2026

"Hasil penyelidikan, mereka itu saling kenal karena janjian lewat medsos. Itu kelompok anak 'Geng Forba' sama anak 'Kampung Kapuk'. Jadi mereka satu kelurahan di Lebak Bulus," ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi telah menangkap empat orang pelaku berinisial AIL, 17, MTA, 16, dan AW, 18, sementara satu pelaku lainnya masih di bawah umur. Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Nurhadi Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Cerita teman kumparanMOM Soal Aturan Screen Time Anak, Idealnya Berapa Lama?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Makanan Luar Negeri yang Mirip Pastel Khas Indonesia
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
AS kehilangan 16 unit drone MQ-9 Reaper dalam perang dengan Iran
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Kepala BP BUMN Kumpulkan Direksi Pos Indonesia sampai Bos Himbara, Ini yang Dibahas
• 16 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.