OJK Sanksi 233 Pelaku Kasus termasuk Goreng Saham, Total Denda Rp 96,23 Miliar

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda terhadap 233 pihak yang terjerat kasus di pasar modal hingga 31 Maret 2026. Nilai total denda yang dijatuhkan mencapai 96,23 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak para pelanggar di bursa. Tujuannya adalah untuk menghadirkan kepastian hukum di pasar modal. 

Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif termasuk penanganan kasus yang terkait dengan manipulasi pasar dengan nilai sekitar Rp 29,3 miliar hanya dalam tiga bulan.

Ia menuturkan, penegakan aturan tersebut diharapkan dapat mendorong market conduct yang lebih baik hingga memulihkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

“Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar integritas pasar,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4).

Adapun kasus terakhir, OJK melarang koruptor sekaligus pengusaha Benny Tjokrosaputro masuk ke pasar modal hingga seumur hidup.

Sanksi tersebut berlaku sejak 13 Maret 2026 setelah OJK menemukan adanya pelanggaran berupa manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan dana hasil initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Benny Tjokro adalah pengendali POSA. 

“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tulis OJK. 

Dalam kasus IPO POSA, OJK menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada perusahaan karena melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. OJK menemukan adanya pencatatan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan tahunan.

Dana tersebut berasal dari hasil IPO dan diketahui mengalir kepada pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi di pasar modal. Temuan ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola perusahaan selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023. 

Alhasil, OJK memberikan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro, yaitu dilarang menjadi anggota direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal hingga seumur hidup. Regulator menilai pengendali perusahaan memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran yang menyebabkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kumpulan Ucapan Jumat Agung 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Status dan Renungan
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Waspada! Awal April Sudah 35°C, Tanda Musim Kemarau Makin Dekat
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Komisi III DPR “Skakmat” Kajari Karo dalam Kasus Amsal Christy Sitepu, Akui Salah Tik Surat Penangguhan Penahanan
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Misi Artemis II Meluncur, Manusia kembali ke Bulan setelah 50 Tahun
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dies Natalis ke-28, PLN Targetkan ITPLN Tembus Level Internasional
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.