FAJAR, JAKARTA – Polemik hukum yang menjerat videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, memanas di parlemen. Komisi III DPR RI “skakmat” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Menyoroti kejanggalan administrasi dari pihak kejaksaan yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius dalam proses hukum. Ternyata diakui salah tik surat penangguhan penahanan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas mempertanyakan perbedaan isi surat antara pengadilan dan kejaksaan dalam rapat bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).
Menurut Habiburokhman, surat dari pengadilan secara jelas menyebut “penangguhan penahanan” terhadap Amsal. Namun, surat dari kejaksaan justru menggunakan istilah berbeda, yakni “pengalihan penahanan”.
“Ini dari pengadilan menyebutkan penangguhan penahanan. Sementara dari kejaksaan perihalnya pengalihan penahanan. Ini dua hal yang berbeda,” tegas Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Ia menekankan bahwa perbedaan istilah tersebut bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut aspek hukum yang memiliki konsekuensi berbeda. “Kalau pengalihan itu pasal 108, sementara penangguhan pasal 110 KUHAP. Mohon dijelaskan,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam surat yang diterbitkan pihaknya. Ia menyebut kekeliruan tersebut terjadi karena kesalahan pengetikan.
“Izin pimpinan, memang tulisannya salah. Seharusnya penangguhan, tetapi tertulis pengalihan,” ujarnya.
Pengakuan tersebut langsung mendapat respons tajam dari Habiburokhman yang mempertanyakan apakah kesalahan itu disengaja atau murni kelalaian.
“Salah sengaja atau bagaimana?” tanya Habiburokhman.
Danke menjawab singkat, “Memang salah dari yang mengetik, pimpinan.”
Namun, Habiburokhman kembali menekan dengan menyoroti tanggung jawab pejabat penandatangan surat. “Ibu tanda tangan tidak cek? Sebagai Kajari harusnya paham perbedaan ini,” ujarnya.
Danke kembali mengakui kelalaian tersebut. “Siap, pimpinan. Itu kesalahan kami,” katanya.
Dugaan Kerugian Negara
Dalam kesempatan yang sama, Danke juga menjelaskan latar belakang penetapan Amsal sebagai terdakwa dalam kasus dugaan mark-up anggaran pembuatan video di 20 desa.
Ia menyebut, Amsal diduga meminta kepala desa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk durasi pekerjaan hingga 30 hari, padahal proses produksi video tidak memakan waktu selama itu.
“Ahli berkesimpulan bahwa biaya sewa alat seharusnya disesuaikan dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” jelas Danke.
Selain itu, Amsal juga disebut membuat pos anggaran tambahan yang dinilai tidak semestinya berdiri sendiri, seperti editing, dubbing, dan cutting, padahal komponen tersebut sudah termasuk dalam biaya produksi video.
“Terjadi overlapping anggaran. Biaya produksi video Rp9 juta, tetapi masih ditambah pos editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp1 juta,” paparnya.
Menurut keterangan ahli, pos tambahan tersebut dianggap sebagai bagian dari kerugian negara.
Divonis BebasMeski sempat terancam hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara hingga Rp202 juta, Amsal Christy Sitepu akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Sorotan tajam DPR terhadap kasus ini pun menjadi sinyal penting agar penegakan hukum dilakukan secara cermat, transparan, dan bebas dari kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu. (*)





