KPK Mulai Maraton Periksa Biro Travel Haji Pekan Depan

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK bakal melakukan pemeriksaan maraton kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mulai pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK bakal mendatangi lokasi-lokasi dari PIHK tersebut.

"Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Pemeriksaan di lokasi PIHK diharapkan agar pengumpulan materi dalam kasus ini bisa berlangsung efektif. KPK juga mengimbau pihak yang dipanggil agar kooperatif.

"Dengan pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," ungkapnya.

Baca juga: Tak Lagi di Rumah, Yaqut Bakal Lebih Lama Ditahan KPK

Lebih lanjut, Budi menambahkan dalam kasus ini KPK telah memperpanjang masa penahanan kepada Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. Perpanjangan masa penahanan dilakukan agar mempermudah dalam meminta keterangan.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA untuk 40 hari ke depan setelah kemarin dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK belum lama menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Asep mengatakan Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Kuota Haji

Lihat juga Video: 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Direktur Maktour




(ial/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bhayangkara FC vs Persija: Tanpa Ryo Matsumura, Tren Menang Berlanjut?
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gempa di Malut dan Sulut Berpotensi Tsunami
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Ada Potensi El Nino Ekstrem, Kementan Minta Petani Optimalkan Pompa Air
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Kajari Karo Minta Maaf, Mengaku Khilaf soal Kasus Amsal Sitepu
• 11 jam lalukompas.com
thumb
OTW Halal, Fadly Faisal Gugup Mesra dengan Maudy Effrosina: Aneh Aja
• 12 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.