jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Tito menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur.
BACA JUGA: WFH Tak Cukup untuk Menghemat BBM, ASN Wajib Naik Transportasi Umum
Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: ASN Sumsel Resmi Kerja dari Rumah Setiap Jumat
Dengan sistem itu, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
“Kami bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito, pada Kamis (2/4).
BACA JUGA: Pramono Segera Menindaklanjuti WFH Bagi ASN
Meski begitu, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Di tingkat pemerintahan daerah, camat, dan lurah juga termasuk yang tidak mendapatkan kebijakan WFH.
Mereka tetap harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” kata dia.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi.
Dalam dua bulan ke depan, pelaksanaan WFH akan dikaji untuk melihat efektivitasnya, terutama dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga akan diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak dan efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.
Dengan evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini benar-benar membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SE Mendikdasmen tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbit, Guru ASN Bisa WFH?
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




