VIVA –Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali melontarkan ancaman kepada Iran pada Rabu waktu setempat. Dalam pernyatannya Trump memperingatkan Iran bahwa ia akan memborbardir negara itu hingga kembali ke zaman ‘batu’.
Pernyataan ini juga ditegaskan kembali oleh Menteri Perang AS, Pete Hegseth di akun media sosial X miliknya.
“Kembali ke Zaman Batu,” tulis Hegseth seperti dikutip dari laman Al Jazeerah, Jumat 3 April 2026.
Istilah membombardir hingga ke zaman batu biasanya merujuk pada serangan karpet (carpet bombing), yaitu menghancurkan seluruh infrastruktur modern suatu wilayah hingga kembali ke kondisi yang sangat primitif.
Namun, ancaman seperti yang disampaikan Trump ini bukan hal baru. Pernyataan tersebut justru melanjutkan pola lama kebijakan Washington yang selama puluhan tahun kerap mengancam akan melakukan pemboman besar-besaran dalam berbagai kampanye militernya dan dalam banyak kasus, ancaman itu benar-benar diwujudkan.
Ancaman Trump untuk Iran
Dalam pidato utamanya yang disiarkan pada prime time news, Trump mengatakan bahwa AS akan menyerang Iran dalam dua hingga tiga minggu ke depan.
“Kami akan menyerang mereka dengan sangat keras dalam dua hingga tiga minggu ke depan. Kami akan mengembalikan mereka ke zaman batu, tempat mereka seharusnya berada,” kata dia.
Trump juga menyebut bahwa pembicaraan masih berlangsung dan menambahkan bahwa konflik ini bisa berakhir dalam rentang waktu yang sama.
Perang yang sedang berlangsung terhadap Iran dimulai pada 28 Februari, ketika Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan. Teheran kemudian membalas dengan menargetkan Israel dan negara-negara Teluk.
Sejauh ini, lebih dari 2.000 warga Iran dilaporkan tewas dalam konflik tersebut. Ribuan fasilitas umum termasuk rumah sakit, sekolah, universitas, dan pabrik farmasi telah diserang oleh Israel dan Amerika Serikat.
Profesor keamanan global dari Universitas Oxford, Janina Dill mengatakan kepada Al Jazeera bahwa jika ancaman zaman batu dari Trump berarti menghancurkan bangunan dan infrastruktur yang menjadi ciri masyarakat modern, maka hal itu ilegal.
“Ini akan melanggar hukum karena berarti serangan diarahkan ke objek sipil,” ujarnya.





