Heboh Isu PPPK Terancam PHK Gegara Efisiensi, Gubernur Bengkulu Sampaikan Instruksi

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan bahwa instruksi tersebut merupakan langkah perlindungan bagi tenaga kerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat adanya pemotongan transfer keuangan daerah (TKD).

BACA JUGA: Komisi X: Pemecatan Guru PPPK Paruh Waktu Merugikan Pengajar dan Pelajar

"Terkait dengan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, Bapak Gubernur Bengkulu telah menyampaikan kepada para bupati dan wali kota untuk konsisten mengakomodir semuanya," kata dia seusai menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027 di Pemkab Rejang Lebong, Kamis (2/4/2026).

Mian menjelaskan, penghematan pengeluaran daerah memang tidak terhindarkan, mulai dari belanja kegiatan fisik hingga non-fisik.

BACA JUGA: 638.000 Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Jadi PPPK Diusulkan Dapat Insentif, Misalkan Rp 5 Juta per Bulan

Namun, untuk belanja pegawai, pemerintah pusat memberikan ruang melalui relaksasi pendanaan agar daerah tidak langsung terbentur aturan batas maksimal belanja rutin pegawai sebesar 30 persen.

"Akan di-klaster, mana daerah yang kekuatan fiskalnya kuat didahulukan untuk mencapai 30 persen biaya rutin pegawai. Bagi daerah yang kekuatan fiskalnya masih perlu asistensi, ada relaksasi," terang dia.

BACA JUGA: Jawab Isu Pemda Bakal Pecat PPPK, MenPAN-RB Berkata Tegas

Relaksasi ini direncanakan melalui dukungan APBN atau penyesuaian dalam program pengadaan barang dan jasa, sehingga struktur belanja pegawai dapat tetap terjaga tanpa harus mengurangi jumlah tenaga kerja.

Gubernur Bengkulu sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.800/1/BKD/2026 tertanggal 1 April 2026 yang menegaskan larangan PHK tersebut. Mian mengimbau agar para PPPK di seluruh Provinsi Bengkulu tetap tenang dan tidak perlu resah terkait status kerja mereka.

"Bahkan beliau (gubernur) juga menyampaikan lewat zoom dari Jakarta kepada seluruh bupati dan wali kota. Jadi tidak ada keraguan, tetap diakomodir," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, tercatat ada 5.902 pegawai di lingkungan pemerintah setempat yang terdiri dari 3.347 PNS, 2.200 PPPK, dan 355 PPPK Paruh Waktu.

Saat ini, beban belanja rutin Pemkab Rejang Lebong diketahui mencapai 57 persen, melebihi ketentuan ideal pemerintah pusat yang sebesar 30 persen. Dengan adanya skema relaksasi klaster fiskal inilah yang diharapkan menjadi solusi atas tingginya beban belanja pegawai tanpa harus melakukan pemecatan.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Ungkap Presiden Beri Keris ke Presiden Korsel-Baju untuk Anjingnya
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Chromebook, Deputi LKPP Singgung Pejabat Pantas Kena OTT
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Menko PMK Minta Korban Gempa Sulut Segera Didata dan Dievakuasi
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Akuisisi Perusahaan Baim Wong, Folago (IRSX) Berbalik Laba
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Insiden Kebakaran SPBE LPG Cimuning Bekasi
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.