JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk diminta menjelaskan kenapa dirinya membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan videografer Amsal Christy Sitepu dikeluarkan dari penjara.
Padahal, penangguhan penahanan Amsal Sitepu dilakukan oleh majelis hakim, sedangkan DPR hanyalah pemohon.
“Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat, seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta, setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nomor 171/Pid.Sus/TPK/2025 PN Medan dengan menerbitkan dan menyebarkan surat yang sangat provokatif nomor B618/L.2.19/FT.1/03/2026,” ujar Danke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Disebut Dapat Mobil dari Bupati Karo, Kajari Karo Diam dan Tersenyum
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun meminta tim sekretariat menampilkan dua surat dari PN Medan dan Kejari Karo tersebut.
Dalam surat PN Medan, tertera jelas bahwa hakim mengabulkan permohonan DPR agar Amsal Sitepu ditangguhkan penahanannya.
Sedangkan di surat Kejari Karo, mereka malah menulis ‘pengalihan penahanan’, bukan ‘penangguhan penahanan’. Dua hal tersebut sangatlah berbeda.
“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta,” kata Habiburokhman.
Baca juga: Kajari Karo Minta Maaf, Mengaku Khilaf soal Kasus Amsal Sitepu
“Kalau yang dari kejaksaan coba buka. Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” imbuh dia.
Dante lantas mengakui bahwa pihaknya salah tik surat, dari ‘penangguhan’ menjadi ‘pengalihan’.
“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.
“Salah memang, Bu, ya?” tanya Habiburokhman.
“Siap salah,” jawab Danke.
“Salah sengaja atau apa?” ucap Habiburokhman mencecar.
“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” kata Danke.
Baca juga: Komisi III Minta Kejari Karo Dievaluasi Total Buntut Kasus Amsal Sitepu
Mendengar jawaban Danke, Habiburokhman terheran-heran.





