Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Jumat 3 April 2026

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat (3/4/2026), ditiadakan seiring peringatan hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubjakarta.

Dalam pengumuman tersebut, Dishub memastikan bahwa pembatasan kendaraan berbasis pelat nomor tidak berlaku sepanjang hari ini.

Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus pada tanggal 3 April 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis @dishubjakarta.

Baca juga: “Bukan Hak Saya, Maka Saya Kembalikan”: Saat Warga Tinggalkan Lahan Makam di Jakbar

Penghapusan sementara sistem ganjil genap juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Selain itu, aturan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan saat berkendara.

Pengguna jalan diminta mematuhi rambu lalu lintas demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Baca juga: “Anak Saya Hampir Tertinggal”: Cerita Ibu Saat Ledakan SPBE Cimuning Bekasi

25 Ruas Jalan Ganjil Genap

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan di 25 ruas jalan utama, yaitu:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan M. H. Thamrin
  3. Jalan Gatot Subroto
  4. Jalan H. R. Rasuna Said
  5. Jalan M. T. Haryono
  6. Jalan Jenderal S. Parman
  7. Jalan D. I. Panjaitan
  8. Jalan Jenderal A. Yani
  9. Jalan Sisingamangaraja
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Panglima Polim
  12. Jalan Pramuka
  13. Jalan Salemba Raya
  14. Jalan Gunung Sahari
  15. Jalan Gajah Mada
  16. Jalan Hayam Wuruk
  17. Jalan Majapahit
  18. Jalan Medan Merdeka Barat
  19. Jalan Kramat Raya
  20. Jalan Suryopranoto
  21. Jalan Kyai Caringin
  22. Jalan Tomang Raya
  23. Jalan Balikpapan
  24. Jalan Pintu Besar Selatan
  25. Jalan Stasiun Senen

Baca juga: Kenapa Warung Madura Bisa Buka 24 Jam? Ternyata Ini Cara Mereka Istirahat

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebagai informasi, pada hari kerja normal, pengendara wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal penerapan ganjil genap untuk menghindari sanksi tilang.

Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, pelanggar aturan ini dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp 500.000.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sambangi Polri Bahas Penanganan Kasus Korupsi
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Yudikatif jadi Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Tertinggi
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Pemerintah Pastikan Skema MBG untuk Ibu Hamil dan Balita Tak Berubah
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
WIKA Catat Rugi Rp9,75 Triliun Sepanjang 2025
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.