JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat (3/4/2026), ditiadakan seiring peringatan hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubjakarta.
Dalam pengumuman tersebut, Dishub memastikan bahwa pembatasan kendaraan berbasis pelat nomor tidak berlaku sepanjang hari ini.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus pada tanggal 3 April 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis @dishubjakarta.
Baca juga: “Bukan Hak Saya, Maka Saya Kembalikan”: Saat Warga Tinggalkan Lahan Makam di Jakbar
Penghapusan sementara sistem ganjil genap juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Selain itu, aturan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan saat berkendara.
Pengguna jalan diminta mematuhi rambu lalu lintas demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Baca juga: “Anak Saya Hampir Tertinggal”: Cerita Ibu Saat Ledakan SPBE Cimuning Bekasi
25 Ruas Jalan Ganjil GenapSebelumnya, kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan di 25 ruas jalan utama, yaitu:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Balikpapan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Stasiun Senen
Baca juga: Kenapa Warung Madura Bisa Buka 24 Jam? Ternyata Ini Cara Mereka Istirahat
Sebagai informasi, pada hari kerja normal, pengendara wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal penerapan ganjil genap untuk menghindari sanksi tilang.
Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, pelanggar aturan ini dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp 500.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




