Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefki Harsya, menyebut Kementerian Ekonomi Kreatif sedang menyusun sebuah pedoman jasa kreatif, sebagai respons dari perkara videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Amsal menemui Riefki seusai divonis bebas PN Medan.
"Saat ini Kementerian Ekonomi Kreatif juga sedang menyusun pedoman. Dan pedoman ini juga akan nantinya akan kami sosialisasikan, baik itu ke aparat penegak hukum, ke kementerian, ke Mendagri, karena struktur auditor atau inspektorat Pemda ada di Kemendagri, dan juga ke Kementerian Keuangan yang kaitannya nanti dengan jasa-jasa kreativitas yang mungkin juga bisa menjadi acuan begitu," kata Riefky kepada wartawan usai pertemuan dengan Amsal Sitepu di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Advertisement
Riefky menjelaskan, salah satu output dari pedoman ini yaitu dapat menjelaskan bahwa sebuah karya kreativitas itu tidak nol harganya. Namun begitu, Rieky menegaskan bahwa harga jasa tersebut juga tidak bisa dipakemkan karena tergantung dari hasil kreativitas seseorang tersebut.
Menurutnya, ada banyak variabel dalam menyediakan sebuah jasa. Mulai dari lokasi, lalu pengalaman, kondisi lingkungan dan cuaca, hingga alat-alat tambahan yang digunakan, seperti drone.




