JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, 96,24 persen Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026.
“KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026. Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi melaporkan LHKPN dengan 99,99 persen.
Baca juga: KPK Sebut Prabowo-Gibran Laporkan LHKPN Tepat Waktu, Contoh bagi Pejabat Lain
Kemudian diikuti BUMN/BUMD mencapai 97,06 persen serta eksekutif termasuk presiden dan wakil presiden sebesar 96,75 persen.
Di sisi lain, sektor legislatif juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan capaian laporan sebesar 82,21 persen
“Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan,” ujar Budi.
Baca juga: ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi atas laporan yang telah disampaikan untuk nantinya dipublikasikan.
“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang