Jakarta: Sebanyak 16.026 pejabat di Indonesia telat menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) perode 2026. Total, ada 415.907 pejabat menyerahkan kewajibannya itu tepat waktu.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo meminta para pejabat yang terlambat mengisi tetap menyerahkan LHKPN. Kewajiban penyerahan tetap berlaku, meski terlambat mengisi data.
“Bagi para wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum memenuhi tepat waktu, KPK tentu nanti akan mengimbau (untuk menyerahkan LHKPN),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.
Budi mengatakan, LHKPN merupakan salah satu cara untuk mencegah korupsi terjadi. Data itu bisa jadi pemantau kenaikan harta pejabat secara wajar tiap tahunnya selama bekerja.
Baca Juga :
KPK: 96,24 persen Penyelenggara Negara Lapor LHKPN 2025“KPK tentu akan membuka diri untuk kemudian membantu para penyelenggara wajib lapor untuk kemudian bisa memenuhi pelaporan aset dan harta kekayaannya melalui LHKPN,” ujar Budi.
Ilustrasi LHKPN. Foto: Medcom.id.
KPK tetap melakukan verifikasi data kepada LHKPN pejabat yang diserahkan telat. Jika sudah dinyatakan sesuai, laporan akan dipublikasikan agar bisa dilihat publik.
“Disitulah fungsi dari transparansi dan akuntabilitas atas setiap kepemilikan aset ataupun harta kekayaan seorang penyelenggara negara,” tutur Budi.




