JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Sumatera Utara (Sumut) Harli Siregar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait gaduh kasus dugaan korupsi berupa mark up pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Kajati Sumut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
"Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini," kata Harli.
"Oleh karenanya kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI, karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, suasana yang tidak kondusif."
Baca Juga: Komisi III DPR Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Diajukan Banding-Kasasi
Ia mengatakan permintaan maaf tersebut merupakan pernyataan tulus dirinya selaku pimpinan Kejati Sumut.
Sementara terkait penanganan perkara Amsal Sitepu, Harli memastikan pihaknya bersikap proaktif dalam merespons berbagai dugaan penyimpangan yang muncul.
"Terhadap persoalan ini kami juga proaktif, ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan klarifikasi-klarifikasi," tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan rekomendasi-rekomendasi dari Komisi III DPR terkait kasus ini akan menjadi catatan dan koreksi bagi pihaknya, serta akan dilaporkan kepaada pimpinan kejaksaan.
"Dan jika itu menjadi wilayah kewenangan kami, akan kami lakukan tindakan-tindakan," tutur Harli.
Permintaan Maaf Kajari KaroTak hanya Kajati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, turut menyampaikan permintaan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Kasus amsal sitepu
- Kajati sumut
- Kajari karo
- Komisi iii dpr
- amsal sitepu
- harli siregar





