Kementerian Agama menyerahkan pengaturan teknis pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) kepada pimpinan masing-masing satuan kerja. Nasaruddin Umar Menteri Agama mengatakan, keputusan itu dibuatnya dengan mempertimbangkan, setiap pimpinan bisa menerapkan kebijakan WFH sesuai karakteristik tugas dan jenis layanan.
Katanya, pengaturan implementasi kebijakan WFH seminggu sekali setiap hari Jumat tersebut berlaku bagi satuan kerja di pusat dan daerah. Tujuannya untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Menteri Agama pada keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2026).
Kebijakan WFH tersebut, sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Kemenag juga menekankan, pimpinan satuan kerja wajib memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti layanan pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta layanan keagamaan lainnya tetap tersedia dan dapat diakses.
Sebelumnya pemerintah mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu kali dalam sepekan yakni hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus mengurangi mobilitas harian.
“Termasuk di dalam skema work from home yang diatur, mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Kemudian yang kedua efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen, kecuali untuk operasi nasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transformasi transportasi publik,” imbuhnya.(lea/ipg)




