Bisnis.com, JAKARTA — Kelalaian dalam memperbarui data diri dalam program pensiun, seperti tidak melaporkan perubahan status pernikahan atau data ahli waris, dapat berdampak langsung pada penyaluran manfaat pensiun.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Taspen, apabila pensiunan meninggal dunia, ahli warisnya, baik istri maupun suami, berhak menerima pensiun janda atau duda. Sementara itu, jika pensiunan hanya memiliki anak, maka anak berhak menerima manfaat pensiun.
Hal ini berlaku dengan syarat anak tersebut belum berusia 25 tahun, belum memiliki penghasilan sendiri atau masih bersekolah, serta belum pernah menikah. Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi atau peserta program pensiun lalai dalam memperbarui data diri, maka berpotensi kelebihan bayar. Berdasarkan informasi tersebut, kelebihan pembayaran bisa menimbulkan potensi kerugian negara.
Kelalaian ini bisa berdampak bagi ahli waris. Ahli waris bisa terkena sanksi untuk mengembalikan kelebihan manfaat pensiun yang sudah diterima. Oleh karena itu, peserta pensiun diimbau untuk memperbarui data diri dan melaporkan perubahan status agar ahli waris tidak terkena sanksi.
PT Taspen (Persero) misalnya, dana pensiun yang melayani pembayaran pensiunan aparatur sipil negara (ASN), menyediakan sarana autentikasi penerima manfaat melalui handphone.
Baca Juga
- Intip Koleksi Saham Taspen, Data Kepemilikan di Atas 1% Sudah Terbuka
- TOOS TASPEN Permudah Unduh Bukti Potong PPh 21 untuk SPT 2025
Dalam pelaksanaan autentikasi, terdapat skala yang ditetapkan oleh Taspen. Perinciannya, Taspen Otentikasi akan meminta update bulanan bagi penerima pensiunan veteran.
Skala dua, pelaksanaan autentifikasi oleh Taspen akan dilakukan setiap dua bulan sekali. Kelompok ini adalah penerima pensiun sendiri atau yatim atau janda yang tidak memiliki ahli waris.
Skala tiga, aplikasi Taspen Otentikasi akan dilakukan selama tiga bulan sekali untuk pensiun yang masih memiliki ahli waris.
Proses autentifikasi oleh Taspen memanfaatkan data biometrik peserta sehingga mampu mengintegrasikan data peserta, keluarga peserta, mutasi, dan hitungan pembayaran secara digital.
Meski begitu, sebelum dapat menggunakan layanan aplikasi Taspen Otentikasi, penerima manfaat pensiun sudah melakukan enrollment atau melakukan perekaman data diri.
Dalam enrollment, Taspen akan merekam data biometric seperti suara, wajah, dan sidik jari. Pelaksanaan enrollment dilayani di kantor cabang Taspen dimanapun atau mitra bayar.
Cara Autentikasi di Aplikasi Taspen Otentikasi:- Download aplikasi Taspen Otentikasi di PlayStore atau AppStore.
- Izinkan persyaratan yang diminta aplikasi.
- Persiapkan diri untuk melakukan otentikasi (buka kacamata, topi, atau pelindung wajah lain).
- Proses otentikasi harus di tempat terang untuk itu pastikan pencahayaan cukup.
- Isikan Notas (nomor Taspen).
- Tap 'Otentikasi' lalu tunggu proses selanjutnya.
- Saat berfoto, pastikan wajah pada kotak dan ikuti perintahnya. Untuk memperlancar autentifikasi diusahakan seminimal mungkin gerakan yang tidak diminta.
- Kedipkan mata sesuai petunjuk lalu tunggu petunjuk selanjutnya.
- Gelengkan kepala ke kanan dan ke kiri sesuai petunjuk yang ada lalu tunggu petunjuk berikutnya.
- Tatap layar lalu anggukan kepala secara pelan sesuai petunjuk.
- Selanjutnya, ucapkan huruf “A” sesuai petunjuk.
- Otentikasi pun berhasil.
- Jika autentikasi mengalami kegagalan, pengguna dapat mengulangi langkah-langkah yang sama.
(Putri Astrian Surahman)





