Teuku Riefky Harsya Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) mengatakan bahwa pemerintah sedang melakukan penyusunan pedoman bagi jasa ekonomi kreatif.
Penyusunan pedoman tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi pelaku industri serta sebagai pencegahan terjadinya persoalan hukum ke depan.
“Malam ini kami menerima Bung Amsal Sitepu yang sempat menghadapi tantangan dan masalah hukum. Kedatangan beliau untuk berdiskusi dan memberikan masukan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada pegiat ekonomi kreatif di Indonesia,” ungkap Teuku usai acara Pertemuan Menteri Ekraf dengan Amsal Sitepu, Kamis (2/4/2026).
Pedoman tersebut masih berada pada tahap penyusunan yang kemudian akan disosialisasikan kepada pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Ia mengatakan pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk memahami karakteristik jasa kreatif yang belum memiliki standar baku.
“Output-nya adalah bagaimana dalam pedoman ini bisa menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya karena tergantung hasil kreativitas,” katanya, dilansir dari Antara.
Ia juga menyebutkan penilaian untuk jasa kreatif tidak dapat disamaratakan karena mengandung banyak faktor, di antaranya wilayah kerja, tingkat pengalaman, hingga jenis pekerjaan.
“Kalau dikunci harganya, ada beberapa variabel yang tidak bisa kita samakan, seperti wilayah, pengalaman apakah pemula atau master, hingga jenis pekerjaan seperti indoor atau outdoor,” ungkapnya.
Koordinasi lebih lanjut juga akan Menekraf lakukan dengan kementerian terkait guna membentuk regulasi yang tepat untuk pedoman tersebut agar dapat diimplikasikan secara luas, termasuk di tingkat daerah.
“Apakah pedoman ini cukup di keputusan menteri atau perlu dimasukkan ke peraturan lain, ini masih kami konsultasikan,” ucap Teuku.
Penyusunan pedoman tersebut dilakukan dengan hati-hati agar tidak menjadi serangan balik dan menimbulkan kasus-kasus baru dalam pelaksanaannya.
“Kami tidak ingin karena ditargetkan cepat justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi,” imbuhnya.
Melalui pedoman ini, pemerintah berharap ekosistem industri kreatif yang sedang berkembang dapat diperkuat, termasuk di tingkat daerah, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja kreatif. (ant/vve/ipg)




