REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman siap menerapkan skema kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja sekaligus upaya mendorong efisiensi penggunaan energi.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya menegaskan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah serta SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Instansi Pemerintah.
"Kami menegaskan akan mengikuti edaran Kemendagri dan KemenPANRB terkait Transformasi Budaya Kerja ASN untuk mengintensifkan efisiensi penggunaan energi," katanya dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Saat ini, Pemkab Sleman tengah mengkaji sektor-sektor yang memungkinkan penerapan WFH tanpa mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat. Transformasi ini diharapkan dapat mendorong budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Dari sisi kesiapan, Harda mengatakan bahwa Sleman cukup unggul dalam pemanfaatan teknologi. Hal ini tercermin dari capaian indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan. Capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa layanan digital siap dioptimalkan dalam mendukung kebijakan WFH.
Meski WFH akan diterapkan, Harda memastikan layanan publik yang bersifat vital tetap berjalan secara seperti sedia kala. Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat (trantibum), perlindungan masyarakat (linmas), kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, hingga pendidikan.
"Pada sektor-sektor layanan publik tertentu seperti layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, trantibbum, linmas, kebersihan, persampahan, adminduk, perizinan, kesehatan, pendidikan dsb akan tetap dilaksanakan layanan secara langsung," ujarnya.
Sementara itu, melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Bagian Organisasi Setda Sleman, pemerintah daerah tengah merumuskan aturan teknis pelaksanaan WFH yang direncanakan berlangsung setiap hari Jumat.
Kebijakan ini akan diterapkan secara hati-hati dengan evaluasi berkala. Fokus utamanya tetap pada kepentingan masyarakat serta menjaga kualitas layanan publik agar tetap cepat, tepat, dan responsif.
"Skema fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan akan diterapkan di Sleman sesuai dengan kebutuhan layanan publik dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya dalam menjaga kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.




