Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menutup rapat celah penyalahgunaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan setiap hari Jumat dalam sepekan.
Alih-alih menjadi kesempatan “long weekend”, WFH setiap hari Jumat justru diawasi ketat dengan teknologi pelacakan lokasi untuk memastikan ASN tetap bekerja secara disiplin.
Melalui kebijakan transformasi budaya kerja yang sejalan dengan gerakan hemat energi, pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti pelonggaran tanggung jawab.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan telah menerbitkan surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang menjadi dasar pengawasan implementasi WFH di pemerintah daerah.
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Dalam arahannya, Tito menegaskan bahwa pola kerja baru ini tidak boleh diselewengkan menjadi waktu libur tambahan.
“Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito, dalam keterangannya, Jumat (4/3/2026).
Dengan sistem geo-location, pergerakan ASN selama jam kerja dapat dipantau secara real time. Skema ini mengingatkan kembali pada pola pengawasan saat pandemi COVID-19, ketika disiplin kerja jarak jauh menjadi perhatian utama pemerintah.
Namun, tidak semua ASN mendapat privilese WFH. Pemerintah memastikan sektor-sektor vital tetap berjalan normal dari kantor.
Layanan publik yang bersifat esensial—mulai dari kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, hingga kesehatan dan pendidikan—tetap wajib beroperasi secara langsung.
Bahkan di tingkat paling dekat dengan masyarakat, camat dan lurah tidak termasuk dalam skema WFH demi menjaga stabilitas pelayanan publik.
“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” tegasnya.
Kebijakan ini menegaskan garis tegas pemerintah: WFH adalah instrumen efisiensi energi dan transformasi kerja, bukan celah untuk menurunkan produktivitas.
Evaluasi ketat pun telah disiapkan. Dalam dua bulan ke depan, efektivitas kebijakan akan dikaji secara menyeluruh, sementara pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak dan efisiensi yang dihasilkan. (agr/muu)



