Pantau - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan belum memberikan izin bagi usaha ritel dari luar daerah untuk beroperasi sebagai langkah melindungi dan memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, Jumat (3/4), di Kota Padang.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Endrizal mengungkapkan, "Aturan resminya memang tidak ada, itu seperti kesepakatan saja demi melindungi UMKM lokal."
Kebijakan Lindungi Ekonomi LokalKebijakan tersebut bertujuan menjaga pertumbuhan UMKM di Ranah Minang agar tetap berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Endrizal menjelaskan bahwa langkah ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil.
Ia menambahkan, "Ini untuk melindungi para UMKM kita agar mereka bisa hidup, lalu ekonomi bisa bergerak di tingkat lokal."
Dorong UMKM Naik Kelas dan Berdaya SaingPenjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menegaskan pemerintah daerah konsisten tidak memberikan izin bagi ritel luar demi menjaga keberlangsungan UMKM lokal.
Pemerintah juga mendorong pelaku UMKM agar mampu naik kelas dan memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.
Ritel lokal di Kota Padang nantinya diwajibkan menyediakan ruang khusus bagi produk UMKM sebagai bagian dari penguatan ekosistem usaha.
Raju menyampaikan bahwa pelaku usaha juga diminta meningkatkan kualitas produk, termasuk kemasan yang menarik serta memenuhi standar keamanan.
Ia mengungkapkan, "Pengusaha minta agar produk UMKM memiliki sertifikat halal dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), karena setiap pengusaha ritel punya standar agar produk aman dan dapat terjual habis."
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi UMKM lokal sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.




