Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Kehutanan Dana Reboisasi atau DBH DR.
Beleid itu diterbitkan sejalan dengan langkah Presiden Prabowo Subianto memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta perluasan penggunaan DBH DR.
Oleh sebab itu, kini Menkeu Purbaya mengatur kembali tata cara penggunaan DBH SDA Kehutana Dana Reboisasi sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/2026. Aturan ini mencabut regulasi sebelumnya yakni PMK No.55/2024.
Selain itu, beleid tersebut diterbitkan sejalan dengan penguatan provinsi sebagai koordinaator pelaksanaan kegiatan dana bagi hasil dana reboisasi, dengan adanya pengalihan kewenangan sektor kehutanan.
"Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi belum menyesuaikan regulasi, nomenklatur kelembagaan, perluasan penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, dan perpanjangan batas waktu penggunaan sisa dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi kabupaten/kota, sehingga perlu dilakukan penggantian," demikian dikutip dari poin b. bagian pertimbangan PMK tersebut, Jumat (3/4/2026).
Tidak ada yang berubah dari tujuan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR bagi provinsi maupun kabupaten/kota pada PMK No.16/2026 dari PMK No.55/2024. Keduanya diatur masing-masing dalam pasal 2 dan 3 beleid tersebut.
Baca Juga
- Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan
- Purbaya Bentuk Kantor Pajak Khusus untuk Perusahaan Bursa hingga Migas
Namun demikian, terdapat tiga tambahan kegiatan strategis lainnya yang bisa didanai dari DBH DR dan Sisa DBH DR. Hal ini diatur dalam masing-masing pasal 4 ayat (1) huruf c, d dan i.
Tiga kegiatan strategis lainnya itu meliputi dukungan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan yang dibagihasilkan; dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR; serta pemberian bantuan keuangan khusus oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Purbaya mengatur bahwa pemberian bantuan keuangan khusus sebagaimana pasal 4 ayat (1) huruf i dapat diprioritaskan bagi kabupaten/kota asal PNBP SDA kehutanan dana reboisasi.
Di sisi lain, pada pasal 8, Purbaya menghapus ketentuan kegiatan penunjang sebagai syarat muatan minimal Rancangan Kegiatan dan Penganggaran atau RKP DBH DR. Muatan minimal RKP kini hanya memuat aokasi DBH DR dan/atau Sisa DBH DR provinsi atau Sisa DBH DR kabupaten/kota yang dianggarkan, rincia kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, target keluaran kegiatan, serta metode pelaksanaan kegiatan.
Adapun, PMK tersebut ditetapkan pada 16 Maret 2026 dan baru diundangkan pada 1 April 2026.





