Tiga ruang sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, dalam dua hari terakhir tampak sedemikian sibuk. Ruangan itu terpakai dari pagi hingga sore hari tanpa henti sebab banyaknya perkara yang harus diperiksa. Terkadang sidang berlangsung secara paralel, secara bersamaan antara panel 1, panel 2, dan panel 3 dimana masing-masing panel disidang oleh majelis yang berbeda.
Mengawali bulan April, tepatnya pada Kamis (2/4/2026), ruang sidang MK langsung menghangat oleh lontaran pertanyaan-pertanyaan hakim yang tengah menguji perkara terkait alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026. Padahal, pertanyaan hakim baru seputar kedudukan hukum atau legal standing pemohon yang menguji kebijakan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU APBN Tahun 2026 sebagai perkara ke-100 yang diregistrasi MK di tahun 2026 ini. Di hadapan majelis hakim konstitusi, para pemohon—yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil seperti Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, tokoh seperti M Busyro Muqoddas dan lain-lain—berusaha membedah desain normatif APBN 2026.
Para pemohon yang didampingi oleh sejumlah advokat dan pengacara publik yang tergabung dalam MBG Watch itu menuding pemerintah telah menyalahgunakan kewenangan fiskal, sehingga berdampak lintas sektor.
Pemohon menilai telah terjadi otoritarianisme fiskal yang bersifat struktural. Dominasi eksekutif dalam APBN memungkinkan diskresi luas dan mempercepat kebijakan tanpa kontrol deliberatif.
Lebih lanjut para pemohon juga menilai telah terjadi kesalahan pengalokasian belanja negara atau misallocation of public spending dalam penyusunan APBN. Ini setidaknya terlihat dari hasil survey di mana sebesar 73 persen masyarakat lebih memilih BLT (bantuan langsung tunai) ketimbang MBG.
Hal ini, menurut para pemohon, menunjukkan ketidaktepatan desain MBG dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Pemerintah dinilai tidak punya parameter prioritas kesejahteraan rakyat. Tanpa parameter kebutuhan publik, fungsi alokasi anggaran terganggu. Selain itu juga memicu kesalahan kalkulasi dalam penggunaan dana publik, dari sektor-sektor dengan manfaat sosial tinggi seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, ke program berprioritas rendah.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengawali nasihatnya dengan catatan yang cukup tajam. Meski mengapresiasi upaya yang dilakukan masyarakat sipil, ia menilai uraian mengenai kerugian konstitusional dalam permohonan tersebut belum menukik dan masih bersifat umum. Arsul memberikan perhatian khusus pada profil para pemohon yang beragam, mulai dari badan hukum hingga perorangan.
"Saya kok belum menemukan, misalnya pemohon satu ini apa sih kerugian konstitusionalnya? Pemohon empat, Pak Busyro (Muqoddas), ini juga belum dijelaskan," ujar Arsul dalam persidangan tersebut.
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Dalam hukum acara MK, hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya sebuah norma undang-undang dengan kerugian yang dialami pemohon adalah syarat mutlak. Tanpa penjelasan yang komprehensif, permohonan tersebut terancam gugur sebelum masuk ke pokok perkara.
Arsul mencontohkan, uraian kerugian konstitusional pemohon enam yang berstatus kepala desa di daerah Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, itu sudah dijelaskan tetapi masih minim. Padahal, hal ini bisa dijelaskan dengan salah satu isu yang diangkat pemohon, yakni berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) karena APBN-nya lebih banyak dipergunakan untuk membiayai MBG.
“Ini harus Saudara jelaskan dengan baik ya,” kata Arsul.
Senada dengan Arsul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menangkap kesan bahwa argumentasi yang dibangun para pemohon masih lebih banyak bersifat kritik terhadap kebijakan publik (policy conflict) ketimbang konstitusionalitas norma. Ia mengingatkan bahwa meskipun MK berwenang menguji UU APBN jika terbukti bertentangan dengan UUD 1945, pemohon harus bisa membuktikan adanya hak yang tercederai secara spesifik.
"Jadi, kalau bisa diuraikan nanti dari seluruh pemohon ini, minimal harus ada yang bisa cantolannya ada. Karena kalau tidak ada, maka tidak akan masuk pokok permohonan," tegasnya.
Kritik juga datang dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia menyoroti inkonsistensi pemohon dalam memetakan kerugian konstitusional terhadap tujuh norma yang digugat. Enny melihat adanya pola "pukul rata" dalam posita atau alasan permohonan. Argumentasi pelanggaran norma dicampuradukkan tanpa kaitan yang jelas dengan kerugian spesifik tiap pemohon.
”Bagaimana Saudara menggambarkan bahwa kerugian hak konstitusionalnya itu mencakup tujuh norma itu? Anda kemudian bungkus pukul rata di positanya. Gimana alurnya kalau begitu?" tanya Enny.
Di sisi lain, para pemohon tetap bersikukuh bahwa program MBG yang dianggarkan melalui UU APBN 2026 tanpa naskah akademik yang memadai telah menciptakan otoritarianisme fiskal. Mereka berargumen bahwa sentralisasi anggaran untuk program pusat telah menggerus otonomi daerah. Selain itu, mengabaikan prioritas sektor krusial lainnya, seperti penanggulangan bencana yang anggarannya hanya sekelumit kecil dibandingkan anggaran MBG.
Nasihat hakim telah diberikan. Mahkamah memberikan waktu hingga Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB bagi para pemohon untuk memperbaiki berkas mereka. Kini, bola panas ada di tangan para pemohon. Mereka tidak hanya dituntut untuk mahir mengkritik kebijakan, tetapi juga harus mampu membuktikan secara presisi di mana letak kerugian konstitusional akibat kebijakan MBG tersebut.
Tanpa perbaikan kedudukan hukum yang komprehensif, langkah mereka untuk menguji konstitusionalitas anggaran negara bisa jadi akan terhenti di pintu pertama ruang sidang MK.
Saat ini, MK sebenarnya sudah menyidangkan tiga permohonan yang serupa. Persidangan sudah memasuki pokok permohonan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR pada pertengahan Maret lalu. Namun, karena pemerintah dan DPR belum siap memberikan keterangan, persidangan kasus MBG ditunda.





