JAKARTA, DISWAY.ID - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Anti Tambang Ilegal menggelar demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Mereka mendesak aparat menindak tegas dan menyelesaikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT Xinfeng Gemah Semesta di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
BACA JUGA:Covid-19 Varian Cicada Meluas, Gejalanya Ada Diare Selain Demam Pilek dan Sesak
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Dorong Realisasi Lahan Pemakaman Baru
Dalam orasinya, koordinator aksi bernama Acil menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Kami menuntut Kapolri turun tangan! Jangan biarkan hukum dipermainkan! PT Xinfeng ini jelas-jelas tidak punya IUP, tapi berani-beraninya beroperasi dan bahkan membuka kembali lokasi yang sudah disegel polisi! Ini penghinaan terhadap negara! Jangan biarkan kasus ini masuk angin! Usut tuntas sampai ke akar-akarnya!" teriak Acil di hadapan barisan polisi yang berjaga.
Dugaan Jebol Police LineKasus ini mencuat setelah warga menemukan adanya aktivitas warga negara asing (WNA) asal China di lokasi tambang tersebut. Polres Bolmong pun telah turun tangan, melakukan penyidikan, menyita alat berat, dan memasang garis polisi (police line) untuk menghentikan operasional.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan bahwa lokasi yang sedang dalam proses hukum itu diduga telah dibuka kembali.
BACA JUGA:Komnas HAM Tegaskan Tak Ada Koordinasi TNI-Polri Sebelum Penyerahan Bukti Andrie Yunus
"Padahal proses penegakan hukum belum selesai. Pertanyaannya, kenapa bisa dibuka kembali? Apakah PT Xinfeng menjebol paksa lokasi yang sudah diberi police line? Atau ada pihak lain yang membantu?" tanya Acil.
Gerakan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar berat Pasal 134 ayat (2) dan (3) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang melarang aktivitas tambang di tempat terlarang dan mewajibkan adanya izin resmi.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, sanksi bagi pelaku tambang tanpa izin sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara untuk tahap eksplorasi tanpa izin diatur dalam Pasal 160 dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp 200 juta.
Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan menertibkan sekitar 1.063 tambang ilegal yang tersebar di Indonesia.
BACA JUGA:Tertangkapnya Samin Tan Jadi Pembuka 'Kotak Pandora' Jaringan Beking Tambang
Aktivis meminta beberapa poin penting agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan:
- 1
- 2
- »





