Ini yang Bikin WN Belgia Lompat ke Laut Pakai Motor Rental di Bali Dideportasi

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Warga Negara Asing (WNA) berinisial SD asal Belgia dideportasi dari Indonesia usai aksi melompat ke laut pakai sepeda motor sewaan viral di publik. SD diketahui bikin motor rental yang dipakainya rusak-rusak hingga menghindari ganti rugi ke pemilik.

Adapun aksi yang dilakukan SD sempat viral di media sosial. Ia melompat dari tebing dengan tinggi kurang lebih 100 meter, di salah satu pantai di Desa Ungasan, Badung, menggunakan sepeda motor.

Namun, sepeda motor tidak ikut jatuh karena diikat di tebing. Meski begitu, motor sewaan tersebut rusak parah akibat menghantam bagian tebing.

Peristiwa itu terjadi pada 23-24 Maret 2026. Aksi SD direkam temannya asal Austria dan diunggah ke media sosial hingga viral.

Baca juga: Warga Belgia Viral Lompat ke Laut Pakai Motor Rental di Bali Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan masalah muncul saat pemilik motor menagih ganti rugi. Bugie menyebut SD menolak ganti rugi dengan alasan tidak memiliki uang.

"Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Mangapura, Kabupaten Badung, Bali, dilansir Antara, Jumat (3/4/2026).

Korban kemudian melapor ke Imigrasi. Petugas pun memanggil SD untuk klarifikasi.

Alih-alih bertanggung jawab, SD justru mencoba kabur ke Malaysia. SD berencana terbang ke Sorong, Papua, lalu transit di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.

Upaya pelarian itu digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. SD kemudian dipulangkan ke Bali dengan pengawalan petugas.

Baca juga: Langgar Aturan Visa, WNA Jadi Dancer dan DJ di Klub Malam Jaksel Dideportasi

Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pemilik usaha rental motor. SD pun dideportasi ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute transit di Doha.

Bugie menyebut SD melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, SD juga masuk daftar penangkalan, sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.




(dwr/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendaftaran SIPENCATAR 2026 Jalur Mandiri PPI Madiun Dibuka, Ini Syarat dan Dokumennya
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Seskab Teddy Temui Gibran: Silaturahmi Lebaran-Bahas Kondisi Negara
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan di Bali Terkait Kasus Narkoba
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
30 Ribu Jemaat Ikuti Ibadah Jumat Agung di Gereja Bethany Nginden Surabaya
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tak Sekadar Napak Tilas, Ibadah Jalan Salib Jadi Refleksi Umat Katolik dalam Kehidupan Sehari-hari
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.