jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menilai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya di Indramayu pada 2 April 2026 telah melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Pelanggaran pertama yang disorot adalah soal tidak adanya surat izin dari pengadilan negeri setempat. Sahali menegaskan bahwa penyidik KPK datang tanpa kelengkapan administratif yang diwajibkan oleh aturan terbaru.
BACA JUGA: Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Muhammad Suryo Diminta Kooperatif
“Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1,” ujar Sahali, SH, yang juga menjabat sebagai Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat, dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Tak hanya soal prosedur izin, Sahali juga mempersoalkan barang bukti yang disita. Menurutnya, penyidik menyita barang yang sama sekali tidak terkait dengan perkara, seperti buku catatan pribadi pada 2010 dan ponsel rusak. Tindakan ini dinilainya sebagai pelanggaran eksplisit terhadap semangat KUHAP Baru yang membatasi kewenangan penyidik.
“Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa 'Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana’,” tegas Sahali.
Dia pun menyayangkan cara penyidik KPK yang dinilainya tidak profesional dan cenderung membuat citra negatif. Menurut Sahali, KPK sengaja membawa koper besar untuk memframing publik seolah-olah ditemukan banyak barang bukti berharga.
“Kami menyayangkan juga sikap penyidik KPK yang tidak profesional, memframing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper padahal membawa 2 buku agenda pribadi dan buku partai dan 1 HP samsung rusak di rumah yang ada di Indramayu,” jelasnya.
Terkait penggeledahan sebelumnya di Bandung pada 1 April 2026, ditemukan uang arisan sebesar 200 juta rupiah di lemari pakaian istri Ono Surono. Sahali mengklaim uang itu adalah milik banyak orang dan telah menunjukkan bukti percakapan grup WhatsApp, namun diabaikan penyidik.
“Dalam penggeledahan di Bandung, 1 April kemarin, uang arisan ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA group tetapi tidak dipedulikan oleh penyidik,” pungkas Sahali. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




