BEKASI, KOMPAS.com – Penyiram air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sempat beberapa kali batal mengeksekusi rencananya untuk melukai korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh tiga pelaku, yakni PBU (29) sebagai otak pelaku, MS (28) sebagai eksekutor, dan SR (23) yang berperan sebagai joki.
“Sebelum berhasil, para pelaku sempat melakukan tiga kali percobaan namun gagal,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolres Bekasi, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi Terungkap: Dendam yang Lama Terpendam
Percobaan pertama dilakukan pada 22 Maret 2026, tetapi batal karena pelaku bingung menentukan siapa yang akan menjadi eksekutor.
"Percobaan kedua pada 24 Maret 2026 juga gagal karena pelaku merasa takut saat bertemu korban," kata Sumarni.
Sedangkan percobaan ketiga yang dilakukan pada 27 Maret 2026 juga batal karena korban tidak berada di rumah.
Penyiraman air keras kemudian dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.35 WIB. Saat itu, dua orang suruhan PBU sudah menunggu Tri di dekat rumahnya.
“Saat korban terlihat, tersangka MS membuka botol berisi asam sulfat lalu menuangkannya ke gayung pink. Tersangka SR kemudian mengendarai motor mendekati korban untuk melakukan penyiraman,” ujar Sumarni.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri sekitar pukul 06.00 WIB ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun Selatan.
Mereka kemudian membuang barang bukti berupa botol dan gayung ke Sungai Kali Jambe.
“Mereka juga berganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang pakaian, helm, serta pelat nomor palsu ke Sungai Kali Malang,” kata dia.
Baca juga: 3 Penyiram Air Keras di Bekasi Ditangkap, Otak Pelaku Janjikan Eksekutor Rp 9 Juta
Sepeda motor Honda Vario yang digunakan dalam aksi tersebut disembunyikan di belakang rumah tersangka SR di wilayah Tambun Utara.
Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 31 Maret 2026, ketiga pelaku sempat bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata, Tambun Selatan.
Dalam pertemuan itu, PBU memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada dua eksekutor.