Mengapa Kasus Amsal Sitepu Bisa Mengancam Masa Depan Industri Kreatif?

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita
Apa yang Bisa Dipelajari dari Artikel Ini?
  • Apakah Ide dan Proses Kreatif Memiliki Nilai Ekonomi yang Sah?
  • Mengapa Kontrak Kerja "Tidak Standar" Menjadi Celah Kriminalisasi?
  • Bagaimana Lemahnya Tata Kelola Pengadaan Pemerintah Menyudutkan Vendor?
  • Benarkah Vonis Bebas Amsal Menjadi Titik Balik Keadilan Kreatif?
  • Apa Langkah Selanjutnya untuk Membangun Ekosistem Kreatif yang Aman?
Apakah Ide dan Proses Kreatif Memiliki Nilai Ekonomi yang Sah?

Kasus yang menjerat Amsal Sitepu memicu perdebatan panas mengenai bagaimana aparat penegak hukum dan auditor memandang kerja kreatif. Dalam dakwaannya, auditor sempat "menolkan" atau menafikan biaya pada komponen seperti konsep, brainstorming, hingga dubbing.

Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi UMM, Novin Farid Setyo Wibowo, menegaskan bahwa dalam industri kreatif, ide adalah komponen termahal karena merupakan "roh" dari sebuah karya. Menilai hasil teknis tanpa mempertimbangkan riset dan pengembangan konsep dianggap sebagai pengabaian terhadap fondasi utama ekonomi kreatif.

Senada dengan hal tersebut, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menilai penyebutan biaya ide sebagai nol rupiah adalah kekeliruan serius yang berbahaya. Proses kreatif bukanlah sesuatu yang gratis hanya karena sulit diukur secara kasatmata. Jika pendekatan konvensional terus digunakan untuk mengukur karya kreatif, dikhawatirkan jutaan pekerja di sektor ini—yang mencapai 27,4 juta jiwa pada 2025—akan takut berinovasi karena ancaman kriminalisasi atas subyektivitas harga jasa mereka.

Pelajaran penting dari vonis bebas Amsal di Pengadilan Negeri Medan adalah pengakuan hakim bahwa kerja kreatif memang tidak memiliki harga baku. Majelis hakim akhirnya mengesampingkan perhitungan kerugian negara dari auditor karena spesifikasi pekerjaan memang tidak diatur secara kaku dalam kontrak. Hal ini menegaskan bahwa nilai sebuah karya kreatif lahir dari keseluruhan proses, mulai dari penjajakan ide hingga eksekusi akhir, bukan sekadar durasi video atau alat yang digunakan.

Baca JugaHukum yang Membunuh Industri Kreatif
Mengapa Kontrak Kerja "Tidak Standar" Menjadi Celah Kriminalisasi?

Dosen Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menyoroti bahwa pekerja kreatif di Indonesia sering kali terjebak dalam hubungan kerja tidak standar, seperti mekanisme freelance atau konsultan jasa. Status ini membuat mereka tidak terlindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan karena dianggap sebagai penyedia jasa mandiri (vendor), bukan buruh. Dalam kasus Amsal, hubungan hukum yang terjalin adalah pemborongan pekerjaan yang tunduk pada asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata, di mana harga adalah hasil kesepakatan dua belah pihak.

Ketidakhadiran standar tarif baku dalam industri kreatif sering kali membuat auditor pemerintah menggunakan kacamata pengadaan barang yang rigid untuk menilai jasa. Penasihat TURC, Andriko S. Otang, menjelaskan bahwa perbedaan harga antara proposal dan hitungan auditor seharusnya dipahami sebagai perbedaan pendekatan penilaian, bukan otomatis sebagai penggelembungan (mark-up). Tanpa bukti permufakatan jahat atau kolusi dengan pejabat, selisih harga tersebut murni merupakan konsekuensi dari subyektivitas jasa kreatif.

Serikat pekerja Sindikasi menambahkan bahwa persoalan ini juga berakar pada belum adanya standar upah layak bagi freelancer. Mereka telah menyusun "Kalkulator Upah Layak" yang mencakup dimensi reproduktif, status, hingga aktualisasi diri untuk membantu pekerja kreatif menentukan harga yang adil. Kasus Amsal menjadi pengingat mendesak bagi pemerintah untuk merampungkan pedoman jasa kreatif agar terdapat acuan obyektif yang melindungi kreator saat bekerja sama dengan instansi publik.

Baca JugaVonis Bebas Amsal Sitepu Jadi Kemenangan Pekerja Ekonomi Kreatif
Bagaimana Lemahnya Tata Kelola Pengadaan Pemerintah Menyudutkan Vendor?

Kritik tajam muncul terhadap peran pejabat pengadaan dalam kasus ini. Jika sebuah proposal video senilai Rp 30 juta diterima tanpa koreksi atau analisis kewajaran di awal, maka pertanggungjawaban seharusnya tidak hanya ditumpukan pada vendor. TURC menilai hal ini mencerminkan kelemahan tata kelola pengadaan dan belum optimalnya penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Mekanisme negosiasi seharusnya tuntas sebelum kontrak disepakati, bukan menjadi temuan pidana setelah pekerjaan selesai dan memuaskan pengguna jasa.

Praktisi ekonomi kreatif Harry Waluyo menilai janggal ketika sebuah karya yang sudah diproduksi, direvisi, dan diterima dengan puas oleh 20 kepala desa, tiba-tiba dipersoalkan secara hukum bertahun-tahun kemudian. Dalam birokrasi, setiap instansi memang memiliki standar berbeda, namun seharusnya terdapat tim teknis yang memahami karakteristik jasa kreatif sebelum pembayaran dilakukan. Keterlambatan penilaian ini merugikan pekerja kreatif yang sudah menanggung risiko usahanya sendiri.

Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif kini berupaya membangun jembatan komunikasi antara pelaku kreatif dan auditor daerah. Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menekankan bahwa penilaian harga perkiraan sendiri (HPS) untuk jasa kreatif harus berbasis pemahaman industri, bukan sekadar hitungan matematis alat. Ruang pengaduan dan pedoman baru sedang disiapkan untuk mencegah "salah tafsir" birokrasi yang bisa mematikan geliat ekonomi kreatif di daerah.

Baca JugaPenangguhan Amsal Sitepu, Simbol Kebebasan Pekerja Ekonomi Kreatif
Benarkah Vonis Bebas Amsal Menjadi Titik Balik Keadilan Kreatif?

Vonis bebas yang dijatuhkan pada 1 April 2026 disambut haru oleh Amsal Sitepu, yang menyebutnya sebagai kemenangan bagi seluruh pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan berpendapat bahwa tidak ada perbuatan Amsal yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa kontrak kerja hanya berisi kesepakatan nominal biaya tanpa merinci spesifikasi teknis yang kaku, sehingga tuduhan penggelembungan anggaran tidak terbukti secara sah.

Dukungan publik yang luas dan perhatian dari Komisi III DPR RI turut mengawal jalannya persidangan ini agar tetap mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Anggota DPR Hinca Pandjaitan menyatakan bahwa putusan ini memberikan rasa aman bagi publik bahwa kerja kreatif tidak boleh dikriminalisasi begitu saja. Kasus ini berhasil membuka mata penegak hukum bahwa kreativitas membutuhkan keberanian berinovasi yang tidak boleh dibatasi oleh ketakutan akibat salah tafsir regulasi.

Meski berakhir dengan pembebasan, Amsal sempat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa proses hukum yang ia lalui dapat membuat anak muda kreatif enggan bekerja sama dengan pemerintah. Pengalaman pahit ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan yang memadai menurut pengakuannya, menjadi catatan kelam bagi penegakan hukum di sektor ekraf. Vonis bebas ini diharapkan menjadi preseden hukum agar di masa depan, auditor dan jaksa lebih berhati-hati dalam membedakan antara subyektivitas harga kreatif dan tindak pidana korupsi.

Baca JugaKasus Amsal Sitepu, Saat Proses Kreatif Dipandang Sebelah Mata
Apa Langkah Selanjutnya untuk Membangun Ekosistem Kreatif yang Aman?

Pasca-kasus Amsal, penguatan ekosistem industri kreatif menjadi agenda mendesak. Akademisi Novin Farid Setyo Wibowo mendorong pembentukan asosiasi profesi yang lebih kuat sebagai ruang advokasi dan perlindungan bagi para pelaku industri. Literasi publik dan pemerintah mengenai nilai ekonomi dari kreativitas perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi penyamaan antara pengadaan "kamera" (barang) dengan pengadaan "ide video" (jasa kreatif).

Kementerian Ekonomi Kreatif saat ini sedang merampungkan pedoman jasa kreatif yang melibatkan berbagai komunitas dan asosiasi. Pedoman ini diharapkan menjadi "kamus bersama" antara pekerja kreatif dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Dengan adanya acuan yang obyektif, diharapkan kolaborasi antara kreativitas anak muda dan anggaran negara dapat berjalan tanpa rasa was-was, sehingga industri kreatif tetap mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fasilitas Publik di Indramayu Rusak Usai Aksi Penolakan Proyek Tambak Pemerintah Pusat Ricuh
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Ahli Ikan IPB Ungkap Risiko Kesehatan Makan Ikan Sapu-sapu Terkontaminasi Timbal
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
FIF Wujudkan Desa Sejahtera dan Sekolah Layak di Bukit Sinyonya, Pandeglang
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kementerian PKP Targetkan Program Bedah Rumah di NTT Capai 5.000 unit di 2026 
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Lebih dari 100 KK Terdampak Gempa Sulut dan Malut
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.