Polisi menangkap PBU (30), MSN (29), dan SR (24) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (57), warga Perumahan Bumi Sani, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. PBU disebut sebagai otak pelaku, sementara MSN dan SR bertindak sebagai eksekutor penyiraman.
"PBU adalah pihak yang memiliki ide awal, menyiapkan alat dan sarana, serta merencanakan aksi penyiraman air keras terhadap korban," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, Jumat, 3 April 2026.
PBU dan korban diketahui merupakan tetangga yang tinggal di lingkungan perumahan yang sama. Polisi menyebut aksi ini dilatarbelakangi dendam yang telah lama dipendam oleh PBU.
Sumarni menjelaskan, PBU merasa kerap direndahkan oleh korban selama bertahun-tahun hingga memicu sakit hati.
Dalam pengakuannya, PBU mengungkap sejumlah peristiwa yang membuatnya tersinggung.
Pertama, pada 2018 saat ia bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan tinggal di sebelah rumah korban. Ia mengaku merasa direndahkan karena pekerjaannya tersebut.
Kedua, pada 2019, korban menutup bak sampah di depan rumah PBU menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan.
Terakhir, pada 2025, saat keduanya bertemu dalam salat berjemaah di musala, korban disebut menatap PBU dengan tatapan sinis.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama tersangka PBU adalah dendam dan sakit hati terhadap korban," tuturnya.
Rasa sakit hati itu kemudian berkembang menjadi rencana kejahatan. PBU disebut mencari orang untuk melancarkan aksinya.
MSN dan SR yang dikenalnya setuju menjalankan aksi tersebut dengan imbalan Rp 9 juta. Uang itu kemudian dibagi dua, masing-masing Rp 4,5 juta.
"Tersangka PBU mengenalkan MSN kepada SR dan menawarkan pekerjaan untuk melukai korban dengan imbalan Rp 9 juta. Kedua tersangka menyetujui tawaran tersebut," paparnya.
PBU juga menyiapkan sejumlah kebutuhan untuk aksi tersebut, termasuk membeli sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta cairan air keras melalui aplikasi online.
Berkali-kali Rencanakan Penyiraman, tetapi Gagal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah beberapa kali berupaya melakukan aksi tersebut.
Percobaan pertama dilakukan pada 22 Maret 2026, namun gagal karena masih ragu menentukan siapa yang akan menjadi eksekutor.
Percobaan kedua dilakukan pada 24 Maret 2026, namun kembali gagal karena setelah bertemu korban, kedua pelaku masih takut untuk melakukannya.
Kemudian, percobaan pada 27 Maret 2026 juga gagal karena korban tidak berada di rumah.
Selanjutnya, aksi penyiraman dilakukan pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.35 WIB, saat korban hendak menuju musala untuk salat subuh.
"MSN dan SR menunggu korban di seberang portal dekat rumahnya. MSN kemudian membuka botol cairan air keras, sementara SR mengendarai kendaraan ke arah korban, lalu dilakukan penyiraman," tuturnya.
Usai beraksi, keduanya melarikan diri ke Plaza Swalayan Naga Tambun untuk membuang barang bukti berupa botol cairan air keras dan gayung berwarna pink ke aliran Sungai Kalijambe, Tambun Selatan.
Selanjutnya, kedua tersangka menuju Jalan Grand Wisata untuk berganti pakaian. Pakaian yang digunakan saat beraksi, bersama helm dan pelat nomor palsu, dibuang ke aliran Sungai Kalimalang.
"Sementara sepeda motor Honda Vario hitam disimpan di belakang rumah pelaku SR di Kampung Gabus Rawa, Tambun Selatan," kata Sumarni.
Uang imbalan tersebut habis digunakan oleh tersangka MSN dan SR untuk kebutuhan hidup.
Usai menyiram korban, pada 31 Maret 2026 ketiga tersangka sempat bertemu di sebuah restoran. PBU kemudian memberikan uang imbalan kepada MSN dan SR.
"Untuk uang hasil kejahatan, tersangka MSN menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, sementara SR untuk membeli kebutuhan rumah tangga seperti popok bayi, mainan, dan mi instan. Masih tersisa Rp 250 ribu yang kemudian disita," ucapnya.
Polisi kemudian menangkap para tersangka pada Rabu, 2 April 2026. SR ditangkap di Tambun Utara, PBU di Perumahan Bumi Sani Tambun Selatan, dan MSN di Jatiasih, Kota Bekasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, sepeda motor, telepon genggam, helm, serta sisa uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana yang ditambah sepertiga.





