KEMENTERIAN Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa liar. Upaya penyelundupan 202 reptil ke luar negeri berhasil di gagalkan.
Informasi ini juga disampaikan dalam akun Instagram resmi Gakkum Kementerian Kehutanan, Jumat (3/ 4). Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Reptil tersebut terdiri dari 1 sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati. Usai dilakukan pengecekan diketahui seluruhnya tanpa dokumen sah.
Baca juga : Pejabat Keamanan Senior Emirat Arab Desak Negara Teluk Pererat Aliansi dengan Israel
Dalam kasus ini, satu warga negara asing (WNA) Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kini telah melimpahkan OS beserta barang bukti ke Kejaksaan.
OS dijerat tindak pidana konservasi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI. Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia. Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia.
Baca juga : Penumpang Bandara Soetta Tembus 169 Ribu di H-4, Puncak Arus Mudik Diprediksi Esok Hari
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penindakan tegas melalui Gakkum merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan satwa dilindungi.
“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.
Selain penindakan, pemerintah juga terus mendorong upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta kerja sama lintas sektor dan internasional. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia.
Partisipasi publik penting dalam mendukung konservasi termasuk melaporkan aktivitas ilegal dan tidak membeli satwa dilindungi, menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Kementerian Kehutanan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Cah/P-3)





