Wamenaker investigasi kasus gaji-THR pekerja PT Hilcon belum dibayar

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan segera mengirimkan tim untuk menginvestigasi dugaan belum dibayarkannya gaji dan tunjangan hari raya (THR) pekerja PT Hillcon Jaya Shakti yang beroperasi di wilayah Morowali Utara.

"Nah, atas informasi ini kami akan mengirimkan investigasi kepada perusahaan ini," kata Afriansyah dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan hal itu ketika ANTARA mengkonfirmasi mengenai adanya ratusan pekerja PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura Morowali Utara yang tidak mendapatkan hak gaji sejak Februari termasuk THR Lebaran 2026.

Mengenai hal itu, Afriansyah mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendalami informasi tersebut dengan melakukan verifikasi melalui tim internal Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker ingatkan sanksi bagi perusahaan yang tak patuh aturan THR

Ia mengaku akan segera mengonfirmasi langsung kepada tim terkait serta perusahaan PT Hillcon Jaya Shakti guna memastikan kebenaran informasi itu.

"Nanti kita akan menginvestigasi dulu apa yang sedang menjadi informasi buat kami ini. Saya akan konfirmasi kepada tim saya terhadap perusahaan ini," ujar Wamenaker.

Dia menegaskan pula bahwa kewajiban perusahaan terhadap pekerja, seperti pembayaran gaji, THR, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan, harus segera dipenuhi.

Pemerintah meminta perusahaan tersebut segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja yang telah memberikan kontribusi selama ini.

"Nah, untuk kewajiban-kewajiban mereka yang tertunda atau belum terlaksana, seperti THR, kemudian gaji yang belum mereka bayarkan, BPJS yang belum mereka selesaikan, kita akan meminta mereka menyelesaikan itu semua," ucap Wamenaker.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk memastikan penyelesaian kasus dan perlindungan hak pekerja berjalan sesuai ketentuan.

Terpisah, Hengki Arabiya, salah satu karyawan, PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura, Morowali Utara, mengungkapkan kronologi panjang persoalan ketenagakerjaan yang berujung pada tidak dibayarkannya hak-hak pekerja, termasuk gaji dan tunjangan hari raya (THR).

Dia menjelaskan permasalahan bermula sejak akhir Desember 2025 ketika aktivitas operasional perusahaan mulai berhenti dan sebagian pekerja tidak lagi bekerja.

Baca juga: ORI ingatkan Kemenaker pastikan THR lunas tepat waktu sebelum 2 April

Memasuki Januari 2026, sebagian karyawan mulai dirumahkan, mulai dari operator hingga pengawas, dengan harapan perusahaan akan kembali beroperasi pada Maret atau April berdasarkan informasi dari pimpinan sebelumnya yang telah mengundurkan diri.

Namun selama masa menunggu tersebut, kondisi pekerja semakin sulit karena kebutuhan dasar seperti makan mulai terganggu setelah pihak kantin di site tersebut menghentikan layanan akibat tagihan yang tidak dibayarkan perusahaan sejak akhir Januari 2026.

Menurutnya, perusahaan tempat ia bekerja itu memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026, menyisakan sekitar 30-32 orang yang tetap berada di lokasi site itu untuk menjaga aset perusahaan.

Para pekerja yang masih bertahan tersebut menunggu kepastian operasional. Namun pada 25 Maret 2026 muncul internal memo (IM) dari pihak PT Keinz Ventura yang menyatakan kontrak dengan mitra PT Hillcon tidak diperpanjang.

Hengki menjelaskan pemutusan kontrak tersebut terjadi setelah negosiasi ulang antara kontraktor (PT Hilcon) dan pemilik proyek Keinz Ventura tidak mencapai kesepakatan, termasuk terkait sejumlah permintaan dari pihak kontraktor yang dinilai memberatkan pihak owner yakni PT Keinz Ventura.

Dia menyebutkan permintaan tersebut antara lain mencakup pembebanan biaya gaji, suku cadang, bahan bakar kepada pihak pemilik (owner), yang tidak dapat dipenuhi Hillcon sehingga kontrak tidak diperpanjang.

Di tengah kondisi tersebut, para pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa kejelasan, sementara gaji sejak Februari 2026 hingga kini belum dibayarkan oleh perusahaan.

Selain gaji, para pekerja juga belum menerima THR Lebaran 2026. Hal itu bahkan telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui kanal pengaduan resmi.

Baca juga: Menteri P2MI ajak masyarakat Morut siapkan diri bekerja di luar negeri

"Jadi dari bulan dua (Februari) sampai sekarang ini kita belum menerima gaji. Terus terkait THR juga seperti itu, kita belum menerima THR. Itu sudah kita laporkan melalui website-nya Kemenaker, sudah ada juga data teman-teman yang melaporkan," kata Hengki dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Masalah semakin kompleks karena internal memo terkait penutupan proyek baru diterbitkan pada 25 Maret 2026, meskipun dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa status penutupan berlaku sejak 1 Maret 2026.

Hal ini menyebabkan hak-hak pekerja dalam rentang waktu 1 hingga 25 Maret 2026 menjadi tidak jelas, karena mereka tidak mendapatkan kepastian status kerja maupun pembayaran selama periode tersebut.

Hengki menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitan memo tersebut, termasuk penggunaan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan alasan adanya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), padahal putusan pengadilan belum final.

Ia menyebut kondisi itu membuat pekerja berada pada posisi sulit karena tidak memiliki sumber daya untuk menempuh jalur hukum.

Secara keseluruhan, kata dia, jumlah pekerja terdampak di site Morowali Utara mencapai sekitar 300 orang. Jumlah itu pun bisa lebih, bahkan mencapai ribuan orang jika digabungkan dengan site yang berada di daerah lainnya.

Selain gaji dan THR, pekerja juga menghadapi masalah serius terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan perusahaan selama sekitar satu tahun dua bulan sejak November 2024.

Akibatnya, pekerja tidak dapat mencairkan hak BPJS mereka karena adanya tunggakan yang belum diselesaikan oleh perusahaan, sementara tidak ada kejelasan dari manajemen terkait kewajiban tersebut.

Baca juga: Lebih 500 pekerja konsultasi soal THR ke posko Kemenaker

Selain itu, pekerja juga menunggu kejelasan terkait perjanjian bersama atau pesangon, yang hingga kini belum diterbitkan sehingga semakin menambah ketidakpastian atas hak-hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja.

Para pekerja berharap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dapat turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi kasus ini dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku

"Kalau memang ada Kemenaker, misalnya Wamenaker itu mau dialog sama kami nanti kami siapkan data-datanya, kita bawa juga nanti data-datanya. Apabila mereka minta data-datanya kita lengkapi juga nanti," kata Hengki.

Hengki juga mengaku pihaknya telah menempuh berbagai upaya, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat, namun hingga kini belum membuahkan hasil konkret.

Baca juga: Kepala Bappenas: Kondisi Morowali Utara cerminkan paradoks pembangunan

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), termasuk mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Ia berharap persoalan ini dapat dibawa ke tingkat pusat melalui rapat dengar pendapat dengan DPR RI agar seluruh permasalahan terbuka dan mendapatkan solusi yang adil bagi para pekerja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Umumkan Serangan ke Iran Lagi, Jembatan Tertinggi di Timteng Hancur
• 17 jam laludetik.com
thumb
Seskab Teddy Beberkan Hasil Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penanganan Campak, Kemenkes Fokus di 10 Wilayah dengan Angka Tertinggi
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Usai Amsal Bebas: Kajari Karo Minta Maaf; Komisi III Minta Dicopot
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil MRI Keluar, Persija Konfirmasi Cedera Mauro Zijlstra saat Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026: Ada Robekan Otot
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.